Sabtu, 28 Oktober 2017

Demokrasi Dalam Prespektif Islam Dan Barat

Demokrasi Dalam Prespektif Islam Dan Barat
PEMBAHASAN

Demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Sedangkan secara etimologis (segi bahasa) terdiri dari dua kata, berasal dari bahasa Yunani (demos) berarti rakat (penduduk suatu tempat) dan (cratein atau cratos) yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.Jadi secara bahasa, Demokrasi adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan rakyat. 2 Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinya di berbagai Negara tidak selalu sama.3 Hakikat Demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintah memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintah berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
Pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people) people ialah pemerintahan yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah (unlegitimate government) dimata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui berarti pemerintahan yang mendapat dukungan dari mayoritas rakyat. Dan sebaliknya pemerintahan yang tidak sah berarrti pemerintahan yang tidak mendapatkan dukungan dan pengakuan dari rakyat.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by people) ialah pemerintahan yang menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat bukan golongan atau keinginan sendiri. Pemerintahan menjalankan kekuasaannya dibawah pengawasan rakyat.

Ketiga,pemerintahan untuk rakyat (government for people) mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diamanatkan oleh rakyat kepada pemerintah atau penguasa adalah untuk kepentingan rakyat. Oleh karena  itu, pemerintah harus mendahulukan kepentingan rakyat diatas segalanya. Pemerintah harus mendengar dan mengakomodasi asprisa yang diberikan oleh rakyat dan merumuskannya dalam bentuk kebijakan-kebijakan dan menjalankan kehendak rakyat. [1]
ISU
Contoh ISU Demokrasi Masyarakat
Birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit

Birokrasi semasa orde baru sangat politis. Setiap PNS itu Korpri dan wadah Korpri adalah Golkar. Jadi sama saja dengan PNS itu Golkar. Ini berbahaya karena birokrasi merupakan wilayah eksekusi kebijakan. Jika birokrasi tidak netral, maka jika suatu saat partai lain yang memegang pucuk kebijakan, maka dia akan sulit dalam menjalankan kebijakannya karena birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan tersebut memihak pada partai lain. Akibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan tidak terlaksana. Leibih parahnya, ini dapat memicu reformasi birokrasi besar-besaran setiap kali ada pergantian kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah hal yang baik untuk stabilitas pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu netral.
 
Banyak sekali kasus KKN dalam birokrasi. Contoh kecil adalah pungli, suap, dll. Ini menjadi bahaya laten karena menimbulkan ketidakpercayaan yang akut dari masyarakat kepada pemerintah. Selain itu berdampak pula pada iklim investasi. Investor tidak berminat untuk berinvestasi karena adanya kapitalisasi birokrasi. Hal tersebut mendorong pada birokrasi yang tidak rasional. Kinerja menjadi tidak profesional, urusan dipersulit, dsb. Prinsip yang digunakan adalah “jika bisa dipersulit, buat apa dipermudah”.
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian prihatin dengan kondisi demokrasi di Tanah Air. Terlebih pada Pilkada Serentak 2017.
Dia menilai masyarakat lebih memilih mengadopsi bentuk demokrasi dari luar, ketimbang asli Indonesia. Padahal, Indonesia memiliki bentuk demokrasi yang lebih membumi.
"Demokrasi liberal sekarang sepertinya. Indonesia semenjak 1998 mulai mengadopsi demokrasi barat tapi demokrasi Pancasila yang dicetuskan sendiri pendiri bangsa kita malah dilupakan," ujar Tito Karnavian, dalam semiloka Indonesia di Persimpangan antara Negara Pancasila vs Negara Agama Hotel Aryaduta, Menteng, Sabtu (8/4/2017).
Menurut dia, mulai banyak madrasah tidak lagi mengadopsi nilai-nilai Pancasila ini. Kapolri menilai, jika ingin meniru perjuangan, tirulah semangat Sumpah Pemuda.
"Sebenarnya, momennya justru, kalau saya lihat ada di Sumpah Pemuda, bukan di peristiwa 98 jika mau bangkit bersama," kata Tito.
Dia mengatakan semangat Sumpah Pemuda tidak menampilkan latar belakang seseorang. Pada saat itu, para pemuda pemudi mendeklarasikan diri sebagai satu bangsa.
"Tahun 45 Soekarno-Hatta juga mengenalkan konsep Bineka Tinggal Ika. Saat itu mereka sudah melihat dan paham ada perbedaan tapi dimunafikkan. Mereka mengerti itu bisa jadi faktor yang memecah belah kita, tapi tujuannya kita bersatu. Sudah diantisipasi," ucap Kapolri.






ANALISIS
Suatu hal yang harus diingat ialah,bahwa proses demokratisi dan penguasaan civil society tidak dapat hanya dilakukan oleh pemrintahan atau kelompok masyarakat tertentu.Namun, perlu kesiapan semua pihak untuk menerima dan mengimpletasikannya. Pada zam pemrintahan Presiden Wahid sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Azyumardi Azra, telah mampu memberikan peluang sebebas-bebasnya bagi pembentukan demokrasi dan civil society. Ia mengidealkan sebuah pemerintahan yang tidak banyak pemrintah. Dengan semboyan “pemerintahan yang baik adalah yang sedikit memerintah (the best government is the least governemnt.) Namun, harga yang harus dibayar (social cost) adalah diturunkannya dirinya dari kursi kepresidenan, sekaligus semangat civil society yang diperjuangkan Wahid.[2]


KETERKAITAN
Surat al imran ayat 159
فَبِمَارَحْمَةٍمِنَاللَّهِلِنْتَلَهُمْۖوَلَوْكُنْتَفَظًّاغَلِيظَالْقَلْبِلَانْفَضُّوامِنْحَوْلِكَۖفَاعْفُعَنْهُمْوَاسْتَغْفِرْلَهُمْوَشَاوِرْهُمْفِيالْأَمْرِۖفَإِذَاعَزَمْتَفَتَوَكَّلْعَلَىاللَّهِۚإِنَّاللَّهَيُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ


Artinya :”Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.”
Surat as-syu’ara ayat 38
وَالَّذِينَاسْتَجَابُوالِرَبِّهِمْوَأَقَامُواالصَّلَاةَوَأَمْرُهُمْشُورَىٰبَيْنَهُمْوَمِمَّارَزَقْنَاهُمْيُنْفِقُونَ


Artinya :”Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.”








SOLUSI
    Tanggap dan kritis akan adanya suatu permasalahan. Dengan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh orang-orang yang mementingkan kepribadiannya sendiri terutama yang berkaitan dengan demokrasi. Mengajarkan pendidikan politik yng baik dan benar kepada anak-anak sekolahan maupun masyarakat.

KESIMPULAN
Demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Sedangkan secara etimologis (segi bahasa) terdiri dari dua kata, berasal dari bahasa Yunani (demos) berarti rakat (penduduk suatu tempat) dan (cratein atau cratos) yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
3 Hakikat Demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintah memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintah berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:

Pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people)
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by people)
Ketiga,pemerintahan untuk rakyat (government for people)


DAFTAR PUSTAKA

Hasyim Muhammad, Tafisir Tematis Al Qur’an Dan Masyarakat, Yogyakarta 2007




1 Hasim Muhammad M,ag .Tafsir Tematis Al Qur’an dan Masyarakat,yogyakarta 2007 .hlm 32-33
[2] Hasim Muhammad M,ag .Tafsir Tematis Al Qur’an dan Masyarakat,yogyakarta 2007 .hlm 88

Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari

Demokrasi Dalam Kehidupan Sehari-hari
PEMBAHASAN

 DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
Pengertian Demokrasi Secara Etimologis Secara etimologis atau secara bahasa, demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yang terdiri atas dua perkataan, yaitu “demos” yang berarti rakyat, dan “cratos” atau “cratein” yang berarti pemerintah. Dari kata tersebut berarti demokrasi adalah mengandung arti pemerintahan rakyat, yang lebih dikenal dengan pengertian pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. (government of the people,government by the people and government for the people).
           Government of the people ialah pemerintahan dari rakyat yang berhubungan dengan pemerintahan yang sah dan diakui (legitimate government) dan pemerintahan yang tidak sah (unlegitimate government) dimata rakyat. Pemerintahan yang sah dan diakui berarti pemerintahan yang mendapat dukungan dari mayoritas rakyat. Dan sebaliknya pemerintahan yang tidak sah berarrti pemerintahan yang tidak mendapatkan dukungan dan pengakuan dari rakyat.
            Government by the people ialah pemerintahan oleh rakyat ,yang menjalankan kekuasaanya atas nama rakyat bukan golongan atau keinginan sendiri. Pemerintahan menjalankan kekuasaannya dibawah pengawasan rakyat.
           Government for the people pemerintahan untuk rakyat  mengandung pengertian bahwa kekuasaan yang diamanatkan oleh rakyat kepada pemerintah atau penguasa adalah untuk kepentingan rakyat. Oleh karena  itu, pemerintah harus mendahulukan kepentingan rakyat diatas segalanya. Pemerintah harus mendengar dan mengakomodasi asprisa yang diberikan oleh rakyat dan merumuskannya dalam bentuk kebijakan-kebijakan dan menjalankan kehendak rakyat.[1]

Macam-macam Demokrasi
a.Demokrasi langsung
Demokrasi langsung merupakan sistem demokrasi yang megikut sertakan seluruh rakyat dalam pengambilan untuk menjalankan pemerintahan pemerintahan negara.
b.Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung merupakan sistem demokrasi yang digunakan untuk menyalurkan keinginan dari rakyat melalui perwakilan dari parlemen. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat di salurkan melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
c. Demokrasi formal
Demokrasi ini secara hukum menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik,tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi.
d. Demokrasi material
Demokrasi material memandang manusia mempunyai kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga persamaan bidang politik tidak menjadi prioritas.
e. Demokasi campuran
Demokrasi ini merpakan campuran dari kedua demokrasi tersebut diatas. Deokrasi ini berupaya membuat kesejahteraan rakyat dengan menempatan persamaan derajat dan hak satiap orang.
f. Demokrasi liberal
Demokrasi liberal adalah demokrasi berdasarkan atas hak individu suatu warga negara yang menekankan sebuah kebebasan setiap individunya dan sering mengabaikan kepentingan umum.
g. Demokrasi Rakyat
Demokrasi rakya adalah demokrasi berdasarkan atas hak pemerintah dalam     suatu negara yang didasari dari paham sosialisme dan komunisme yang mementingkan kepentingan negara dan kepentingan umum.
h. Demokrasi pancasila.[2]
Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang bersumber dari tata nilai sosial dan budaya bangsa Indonesia dengan berdasarkan musyawarah dan mufakat yang mengutamkakn kepentingan umum. Demokrasi pancasila merupakan ideologi negara Indonesia dan berasal dari Indonesia.

Membiasakan diri melaksanakan budaya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari dapat dilakukan di lingkungan keluarga ,maupun lingkungan sekolah, di organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol), serta di DPR sebagai lembaga pembuat Undang-Undang.
1.      Di Lingkungan Keluarga
Dalam kehidupan keluarga, budaya demokrasi juga memegang peranan penting. Setiap anggota keluarga mempunyai kebebasan yang sama. Kebebasan ini hendaknya dihormati oleh masing-masing anggota keluarga. Oleh karena itu, tindakan sesuka hati sendiri hendaknya dihindari. Mereka hendaknya saling bekerja sama untuk menyelesaikan pekerjaan dan masalah yang ada. Dengan demikian, semua anggota keluarga akan merasa betah di rumah.
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
•      Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
•      Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
•      Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
2.      Di Lingkungan Masyarakat
Dalam kehidupan bermasyarakat, sangat diperlukan kerjasama untuk menciptakan kesejahteraan bersama. Untuk itu, sikap saling menghormati sangat diperlukan. Jika masing-masing oranghanya menonjolkan kepentingan, urusan, dan kehiduoan pribadinya, niscaya upaya pencapaian tersebut akan terhambat.
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
•      Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
•      Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa diskriminasi;
•      Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya;
3.      Di Lingkungan Sekolah
Penerapan demokrasi di sekolah hendaknya mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan bersama. Hal ini bertujuan, untuk membentuk rasa solidartas bersama.
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
•      Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa membeda-bedakan cantik jeleknyaseseorang;
•      Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya, ras dan agama;
•      Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda dengan kita;
4.      Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
•      Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa dan ikhlas;
•      Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan menghargai pendapat warganya.
 


Alwi khaderi,Pendidikan pancasila untuk perguruan tinggi,(Banjarmasin,Antasari pres;2015)


ISU
Contoh ISU Demokrasi Masyarakat

 Birokrasi yang politis, KKN, dan berbelit-belit
Birokrasi semasa orde baru sangat politis. Setiap PNS itu Korpri dan wadah Korpri adalah Golkar. Jadi sama saja dengan PNS itu Golkar. Ini berbahaya karena birokrasi merupakan wilayah eksekusi kebijakan. Jika birokrasi tidak netral, maka jika suatu saat partai lain yang memegang pucuk kebijakan, maka dia akan sulit dalam menjalankan kebijakannya karena birokrasi yang seharusnya menjalankan kebijakan tersebut memihak pada partai lain. Akibatnya kebijakan tinggal kebijakan dan tidak terlaksana. Leibih parahnya, ini dapat memicu reformasi birokrasi besar-besaran setiap kali ada pergantian kepemimpinan dan tentunya ini bukanlah hal yang baik untuk stabilitas pemerintahan. Maka seharusnya birokrasi itu netral.
Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian prihatin dengan kondisi demokrasi di Tanah Air. Terlebih pada Pilkada Serentak 2017.
Dia menilai masyarakat lebih memilih mengadopsi bentuk demokrasi dari luar, ketimbang asli Indonesia. Padahal, Indonesia memiliki bentuk demokrasi yang lebih membumi.
"Demokrasi liberal sekarang sepertinya. Indonesia semenjak 1998 mulai mengadopsi demokrasi barat tapi demokrasi Pancasila yang dicetuskan sendiri pendiri bangsa kita malah dilupakan," ujar Tito Karnavian, dalam semiloka Indonesia di Persimpangan antara Negara Pancasila vs Negara Agama Hotel Aryaduta, Menteng, Sabtu (8/4/2017).
Menurut dia, mulai banyak madrasah tidak lagi mengadopsi nilai-nilai Pancasila ini. Kapolri menilai, jika ingin meniru perjuangan, tirulah semangat Sumpah Pemuda.
"Sebenarnya, momennya justru, kalau saya lihat ada di Sumpah Pemuda, bukan di peristiwa 98 jika mau bangkit bersama," kata Tito.
Dia mengatakan semangat Sumpah Pemuda tidak menampilkan latar belakang seseorang. Pada saat itu, para pemuda pemudi mendeklarasikan diri sebagai satu bangsa.
"Tahun 45 Soekarno-Hatta juga mengenalkan konsep Bineka Tinggal Ika. Saat itu mereka sudah melihat dan paham ada perbedaan tapi dimunafikkan. Mereka mengerti itu bisa jadi faktor yang memecah belah kita, tapi tujuannya kita bersatu. Sudah diantisipasi," ucap Kapolri.


KETERKAITAN
Surat al imran ayat 159
فَبِمَارَحْمَةٍمِنَاللَّهِلِنْتَلَهُمْۖوَلَوْكُنْتَفَظًّاغَلِيظَالْقَلْبِلَانْفَضُّوامِنْحَوْلِكَۖفَاعْفُعَنْهُمْوَاسْتَغْفِرْلَهُمْوَشَاوِرْهُمْفِيالْأَمْرِۖفَإِذَاعَزَمْتَفَتَوَكَّلْعَلَىاللَّهِۚإِنَّاللَّهَيُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.



SOLUSI
Menerapkan kembali bahwa demokrsasi sebagai sistem pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat haruslah benar-benarbersih tanpa adanya campur tangan dari salah satu pihak ingin mementingkan kepentingan pribadi atau golongannya,sehingga dapat menciptakan/menerapkan demokrasi yang pro rakyat.


KESIMPULAN

Demokrasi secara harfiah identik dengan makna kedaulatan rakyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah (pemerintahan rakyat). Sedangkan secara etimologis (segi bahasa) terdiri dari dua kata, berasal dari bahasa Yunani (demos) berarti rakat (penduduk suatu tempat) dan (cratein atau cratos) yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.Jadi secara bahasa, Demokrasi adalah keadaan Negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat, dan kekuasaan rakyat. 2 Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional implikasinya di berbagai Negara tidak selalu sama.3 Hakikat Demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintah memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan. Kekuasaan pemerintah berada di tangan rakyat mengandung pengertian tiga hal:
·         Pertama, pemerintah dari rakyat (government of the people)
·         Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by people)
·         Ketiga,pemerintahan untuk rakyat (government for people).

DAFTAR PUSTAKA
Hasyim Muhammad, Tafisir Tematis Al Qur’an Dan Masyarakat, Yogyakarta 2007
Syahrial syarbani,Pendidikan kewarganegaraan(Bogor,Ghalia Indonesia.2014)



[1] Hasim Muhammad M,ag .Tafsir Tematis Al Qur’an dan Masyarakat,yogyakarta 2007 .hlm 32-33
[2]Syahrial syarbani,Pendidikan kewarganegaraan(Bogor,Ghalia Indonesia.2014)hlm.140-141

Konstitusi

Konstitusi
PEMBAHASAN

1.      Konstitusi

Istilah konsttusi pada awalnya berasal dari bahasa Latin constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti “ hukum atau prinsip“.  Istilah konstitusi dari sudut sejarah telah lama dikenal, yaitu sejak Zaman Yunani Kuno. Xenophone (abad 425 SM) menduga Konstitusi Athena merupakan konstitusi pertama. Konstitusi athena dipadang sebagai alat demokrasi yang sempurna. Dapat diduga bahwa pemahaman orang tentng apa yang diartikan konstitusi, sejalan dengan pemikiran orang-orang Yunani Kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang kemudian dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya Politeaatau negara, yang memuat ajaran-ajaran Plato tentang negara atau hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang, dan juga tulisan Aristoteles dalam bukunya Politicayang membicarakan tentang negara dan hukum (keadilan)
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa Politea diartian ssebagai konstitusi, sedangkan Nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaaan dari istilah tersebut adalah Politea mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuatan membentuk agar tidak bercerai-berai. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi berhubungan erat dengan ucapan Respublica Constituere. Sehingga lahirlah semboyan yang berbunyiPricep Legibus solutus est, Salus publica Suprema lex” yang berarti rajalah yang berhak menentuan organisasi atau struktur dripada negara, oleh karena itu adalah satu-satunya pembuat undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi pada zaman Yunani Purba, baru diartikan secara materiil, karena konstitusi saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.

2.      Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Sejalan dengan perluya konstitusi untk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiharjo “Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas Demorasi Konstitusional,Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu, membatasi kekuasaan sedemikian rupa sehingga penyelenggraan tidak bersifat sewenang-wenang.dengan demikian diharapkan hak-hak warga akan lebih terlindungi”
Pada prinsipnya adanya konstitusi memiliki tujuan untukmembatasi kewenangan dalammenjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskn merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdault,yang secara ringkas dapat dikategorikan menjadi tiga tujuan yaitu, memberikan pembatasan sekaligus pengawasanterhadap kekuasaan politik, melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri, memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam mejalankan menjalankan kekuasaaannya. Menghubungkan konstitusi dan hukum, tujuan dari hukum adalah menghendaki adanya keseimbangan kepentingan,ketertiban, keadilan, ketentraman dan kebahagiaan setiap manusia. Fungsi dan tujuan hukum sebagaialat ketertiban dan keteraturan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, sebagai alat penggerak pembangunan, sebagai alat kritik (fungsi kritis)/ sarana pengawas, dan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

v  Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan suatu hal yang krusial, kaena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu negara. Hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusinya. Konstitusi menjadi sesuatu yang urgendalam tatanan kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena kostitusi merupakan sekumpualan aturan yang mrngatur organisasinegara, serta hubungan antar negara dan warga negarasehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Menurut A. Hamid S. Attamini konstitusi dalam negara sangat penting sebagai pegangan dan mengatur bagaimana kekuasaan dalam negara harus dijalankan
Selain itu, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya dibagi menjadi dua yaitu membagi kekuasaan dalam negara dan membatasi kekuasaan dalam pemerintahan atau penguasa negara. Ia mengatakan bahwa mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan seperti antara lembaga legislatif, eksekutf dan yudikatif.
Dan juga sebagai pembatas kekuasaan,konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk meminjam hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteran hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebasan. Struycken dalam bukunya “Het staatscrecht van Het Koninkrijk der Nederlander” dikutip oleh Tim ICCE UIN Jakartaa, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau, tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa, pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk sekarang maupun untuk waktu yang akan datang,dan suatu keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.arti penting konstitusi dalam negara, dapat dijadikan sebagai barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatau negara.pada prinsipnya semua agenda penting ketatanegaraan serta prinsip dalam menjalankan kehidupan berbansa dan bernegara, telah ter-cover dalam konstitusi.













ISU

15 Desember 2011
JAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani..
Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.
Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima,  lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.
Maka, lanjutnya, di sini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini
.

ANALISIS

      Persengketaan yang terjadi antara perusahaan-perusahaan dengan warga setempat menunjukan sikap ketidak ETIKA an sikap sebuah perusahaan. Dimana perusahaan –perusahaan tersebut malah membuat masalah dengan mengambil hak tanah milik warga.
      Dalam prinsip keadilan perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan warga mesujidengal adil karena lahan warga yang diambil oleh perusahaan besar tersebut yang kemudian menyebabkan terjadinya bentrok.Sengketa lahan antara perusahaan dengan warga ssering memakan korban dan rakyat selalu menjadi pihak yang kalah. Selain kerap menjadi korban kekerasaan, derita kelurga dan hidup dalam tenda pengungsian selalu menjadi pilihan.
      Perusahan besar seharusnya mampu bersikap adil, terutama dalam pemberian hak dan lahan yang telah di belinya, sehingga tidak adanya persengketaan lahan, dan wrga tersebut pun bisa mendapat ganti rugi yang sesuai dari lahan yang telah diambilnya. Dengan demikian sengketa lahan perusahaan denga warga yang telah memakan korban tidak terjadi.



KETERKAITAN

Surat An-Nisa ayat 135 :
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan, sebagi saksi-saksi bagi Allah, meskipun mengenai dirimu sendir, kedua orang tuamu, atau keluarga dekat. Jika dia itu kaya atau fakir maka Allah yang lebih tahu kemaslahatan dirinya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu,sehingga tidak berlaku adil dan jika kamu mengubah kesaksianmu, atau enggan bersaksi. Maka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
 Ayat ini telah menjelaskan secara tegas bahwa perintah penegakan keadialan hukum dengan tanpa adanya pengecualian. Pada ayat lain “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak hak-hak allah dengan menjadi saksi-saksi secara adil, dn janganlah kebencianmu kepada suatu kaum membuatmu tidak berlaku secara tidak adi. Berlaku adillah, karena keadilan lebih dekat dengat taqwa.” (Q.s. al Maidah /5:8)[1]


SOLUSI
Sebagai salah satu perusahan yang besar dan berkusa didaerah mesuji, sikap dan perilaku sebuah perusahan haruslah baik dan beretika dengan lingkungan setempat ,karena lingkungan tersebutlah yang nantinya akan dapat mendukung kemajuan sebuah perusahan.
Allah berfirman :”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hak sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Q,s An Nisa/4;29)[2]




KESIMPULAN
Istilah konsttusi berasal dari bahasa Latin constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti “ hukum atau prinsip“. Istilah konstitusi dari sudut sejarah telah lama dikenal, yaitu sejak Zaman Yunani Kuno.
Konstitusi ialah suatu peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi kerangka dan tugas-tugas pokok pemerintahan suatu negara dan memiliki sifat politis, sosiologis, dan yuridis.

DAFTAR PUSTAKA
Hasyim Muhammad M,ag. 2007.Tafsir Tematis Al-Qur’an dan Masyarakat.



[1]Hasyim Muhammad,Tafsir tematis Al Qur’an dan Masyarakat,op,cit,halm 170
[2]Hasyim Muhammad,Tafsir tematis Al Qur’an dan Masyarakat,op,cit,halm 164

Hubungan Agama dan Negara

Hubungan Agama dan Negara
PEMBAHASAN


Agama menurut etimologi berasal dari kata bahasa sanskerta dalam kitap upadeca tentang ajaran-ajaran agama hindu disebutkan bahwa perkataan agama berasal dari bahasa sanskerta yang tersusun dari kata “A” berarti tidak dan “gama” berarti pergi dalam bentuk harfiah yang terpadu perkataan agama berarti tidak pergi tetap ditempat, langgeng, abadi, diwariskan secara terus menerus dari generasi ke generasi
Freud menggtakan bahwa agama adalah sutu bahaya karena dia cenderung untuk menganggap suci institusi-institusi yang jelek yang dengannya dia telah bersekutu dengan dirinya sepanjang sejarahnya; lebih lanjut dengan mengajarkan manusia untuk percaya pada ilusi dan dengan melarang berfikir keritis agama bertangungjawab atas kemiskinan intelejensi.[1]
Agama (islam) pada dasarnya suci. Sebab ia berasal dari dat yang Maha Suci. Pula agama menggajarkan pada umatnya kesucian serta bertujuan yang suci. dari sini sebernarnya bisa dipahmi bahwa umat manusia seharusnya tidk terbelenggu oleh alam sekitar. Tidak ternodai lahir dan batinnya. Tidak boleh dirong-rong. Tidak boleh diintimidasi. Harus bebas dari cengkeraman kuku manusia lainnya.
Dalam Qs. 18:29 dinyatakan bahwa kebenaran itu mutlak berasal (milik) Allah.kalau mau iman silahkan. Mau kafir terserah saja.[2]
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang tinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan angotanya (rakyat) memncapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Negara secara etimologi, kata negara berasal dari staat (belanda dan jerman); state (ingriss); etat( perancis): setatus atau statuum (latin). Kata tersebut berati “meletakan dalam keadaan berdiri”; “menempatkan” ; atau “membuata berdiri”, negara merupakan kelanjutan keingginan manusi untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhannya, sehingga bertambah besar kebutuhannya akan suatu organisasi negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.[3]
Negara merupakan aktor pertama dan utama yang bertanggung jawab mencapai janaji kesejahteraan kepada rakyanya, terutama memainkan peran distribusi sosial (kebijakan sosial) dan infestasi ekonomi( kebijakan ekonomi). Fungsi dasar negara adalah” menggatur” untuk menciptakan law and order dan “mengurus” untuk mencapai welfare atau kesejahteraan.[4]
  1. Pembentukan negara
Negara menurut Mohammad Natsir adalah suatu institusi yang mempunyai hak, tugas dan tujuan yang khusus , Pengertian Institusi ini lebih lanjut diterangkan oleh Mohammad Natsir sebagai suatu badan dan organisasi yang mempunyai tujuan khusus serta dilengkapi oleh alat-alat material dan peraturan-peraturan tersendiri dan diakui oleh umum. Menurutnya syarat berdirinya suatu badan atau organisasi tersebut ditentukan karena : bertujuan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dibidang jasmani maupun rohani, diakui oleh masyarakat, mempunyai alat-alat untuk melaksanakan tujuan, mempunyai peraturan-peraturan, norma dan nilai-nilai tertentu, berdasarkan atas faham hidup, mempunyai kedaulatan atas anggotanya dan memberikan hukuman terhadap setiap pelanggaran atas peraturanperaturan dan norma-norma lainnya. Oleh karena itu berdirinya sebuah negara sebagai sebuah institusi haruslah memiliki wilayah, rakyat, pemerintah, kedaulatan dan Undang-Undang Dasar atau sumber hukum dan aturan-aturan lainnya yang tidak tertulis.[5]
Bedirinya negara tersebut menurut Mohammad Natsir bukanlah sebagai tujuan utamanya, tetapi hanyalah alat yang menjamin supaya aturan-aturan yang terdapat dalam Al Qur’an dan sunah Nabi Muhammad SAW. dapat berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya. Semua perintah Islam ini tidak akan berarti bila tidak disertai oleh alat, sebagaimana dinyatakan oleh Mohammad Natsir bahwa tujuan utama dari berdirinya negara adalah kesempurnaan berlakunya undang-undang Ilahi baik yang berkenaan dengan perikehidupan manusia sebagai individu atau sebagai anggota masyarakat, baik yang berkenaan dengan kehidupan di dunia yang fana ini ataupun yang berhubungan dengan kehidupan kelak di alam baka.[6]

  1. Hubungan Negara dan Agama
Hubungan antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan dikalangan para ahli. Pada hakekatnya Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan makhluk sosial oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian negara mempunyai sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri.
Dalam negara kita, masyarakat bebas memilih agama yang kita pilih termasuk islam  tidak dapat dipungkiri, bahwa menyembah ALLAH merupakan kewajiban bagi setiap umat manusia. Namun, kewajiban bukan berarti harus dipaksakan. Justru ALLAH memberikan kebebaan bagi umat manusia untuk menyembah ALLAH atau tidak. Firman Allah :
قل يا ا يها ا لكا فرون(1) لا اعبد ما تعدون(2)ولا انتم عا بدو ن ما اعبد(3)ولا انا عا بد ما عبد تم(4)ولا انتم عا بدو ن ما اعبد(5)لكم دينكم و لي د ين(6)
katakanlah: “ Hai orang-orang kafir! Aku tidak akn menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, dan aku tidak pernah menyembah Tuhan yng kamu sembah, dan kamu tidak (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (QS.al-Kafirun/1-6.)[7]
Dalam hubungannya agama dengan negara, wacana seputar konsep negara Islam telah melahirkan kontroversi dan polarisasi intelektual di kalangan pemikir politik Islam. Apakah benar, misalnya Rasulullah pernah mendirikan atau menganjurkan negara Islam {Islamic state), bukan negara suku (clannish state) seperti yang dikemukakan Ali Abdur Raziq.
Dalam paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman- firman Tuhan segala tata kehidupan masyarakat bangasa dan negara dilakukan atas titah Tuhan dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi  juga diyakinkan sebagai manifestasi Tuhan. Tentang hubungan agama dan negara dalam islam adalah agama yang paripurna yang mencakup segalagalanya termasuk masalah negara oleh karena itu agama tidak dapat dipisahkan dari negara dan urusan negara adalah urusan agama serta sebaliknya aliran kedua mengatakan bahwa islam tidak ada hubungannya dengan negara karena islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan menurut aliran ini Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan negara.
 Aliran ketiga berpendapat bahwa islam tidak mencakup segala-galanya  tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat termasuk bernegara. Sementara itu “Hussein Mohammad” menyebutkan bahwa dalam islam ada dua model hubungan agama dan negara.
1.      Hubungan integralistik dapat diartikan sebagai hubungan totalitas dimana agama merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipasahkan keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu.
2.      Hubungan simbiosis mutualistik bahwa antara agama dan negara terdapat hubungan yang saling membutuhkan sebab tanpa agama akan terjadi kekacauan dan amoral dalam negara.[8]












ISU
Kasus Syiah di Sampang Madura,Negara Mengabaikan Prinsip Hak Asasi Manusia
Oleh: Supriadi Purba

Kekerasan yang berulang di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menunjukkan negara gagal melindungi warganya sendiri. Akibat pemahaman tidak utuh, agama mudah dimanipulasi untuk berbagai kepentingan.Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr menilai, kekerasan berlatar agama yang terus berulang terjadi akibat agama tidak dipahami secara utuh dalam konteks sosial politik dan budaya zaman. Agama selalu dikaitkan dengan kebenaran absolut. Akibatnya, agama mudah dimanipulasi kepentingan politik jangka pendek. Di Sampang, konflik awalnya bisa disebabkan faktor pribadi dan masalah ekonomi serta politik lokal. Namun, akibat tafsir agama tunggal dan negara yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi gagal berperan, kondisi semakin buruk (Kompas.com Selasa, 28 Agustus 2012).
Apa yang terjadi di Sampang Madura terhadap kaum Syiah adalah bukti negara kembali mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini terlihat ketika ada yang menjadi korban yang meninggal jiwa, luka-luka serta rumah warga dibakar oleh sekelompok masyarakat. Pertikaian komunal di Sampang Madura adalah bentuk bagaimana sekelompok mayoritas melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan, hanya karena faktor satu kelompok masyarakat tidak berkeyakinan layaknya mereka.

Diperkuat dengan bukan kali pertama perisitiwa serupa terjadi, beberapa bulan yang lalu peristiwa pembakaran rumah terhadap kaum Syiah juga terjadi. Hal inilah menjadi sebuah tanda tanya besar bagi Pemerintah terkhusus kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat. Tetapi seiring dengan adanya korban jiwa dan korban luka menunjukkan bahwa ada terjadi pembiaran yang sistematis. Pembiaran yang sangat diluar prosedural, dimana peran kepolisian tidak optimal bukan karena tidak tahu, tetapi sepertinya karena faktor kesengajaan.
Jadi kalaupun banyak kabar yang beredar seputar kasus di Sampang Madura, hal yang harus disorot adalah kaitan telah terjadi Intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Karena kasus ini meninggalkan bekas yang dalam bagi korban yang kesemuanya adalah kaum Syiah, kecuali tadi banyak kelompok masyarakat didalamnya, mungkin alasan beberapa pihak yang mengatakan bahwa kasus Sampang disebabkan oleh persoalan asmara atau keluarga atau lainnya.

Masyarakat juga harus memahami dan melihat benar bahwa peristiwa ini telah membuat masyarakat Syiah Sampang Madura, mengungsi dan kehilangan tempat tinggal. Bahkan perhatian pemerintah yang datangpun sepertinya akibat terjebak dengan sudah terlalu besar peristiwa itu, andai masih peristiwanya seperti beberapa bulan yang lalu maka pemerintah tidak akan ambilpusing terutama pemerintah pusat yakni Presiden SBY.
Bahkan respons Presiden SBY yang menyatakan bahwa intelijen lemah melakukan deteksi, hanya untuk menyelamatkan citra dirinya di mata internasional, bukan pembelaan terhadap korban penyerangan, kata Hendardi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa. Menurut dia, cara seperti itu adalah lalim karena semata-mata demi dirinya sendiri yang tidak mau kehilangan muka. Respon reaktif bukan untuk memperbaiki kinerja menjamin kebebasan warga, tapi hanya untuk merawat paras dirinya.

Bahasa pura-pura SBY tersebut menunjukkan akibat peristiwa penyerangan sekaligus bentrokan tersebut telah menjerat namanya sebagai kepala negara yang tidak becus mengurus persoalan seperti Intoleransi di Indonesia. Presiden SBY sudah membaca bahwa reaksi lembaga dan elemen lain serta Internasionala akan mengarah kepadanya, maka dia membentuk sebuah kekawatiran yang tidak seperti biasanya ketika terjadi peristiwa yang serupa.
Untuk kemudian mengacu pada pengembalian hak-hak masyarakat sipil dalam hal ini kaum Syiah maka presiden ditantang untuk bertindak tegas. Tidak memberikan kekawatiran terhadap masyarakat, lakukan pengamanan terhadap masyarakat dan libatkan semua elemen yang berweweanag untuk mempercepat rekonsiliasi. Pemerintah harus menjamin peristiwa ini tidak berkepanjangan, tindak tegas pelaku dibelakangnya. Kalau itu harus melibatkan pemerintah daerah sekalipun, kenapa tidak mereka semua ditindak sesuai Hukum yang berlaku.
Ketegasan inilah sekarang yang ditunggu oleh masyarakat khususnya masyarakat korban yang sedang berada di pengungsian dan tempat-tempat perlindungan lainnya. Persoalan Syiah Sampang Madura sekarang bukan lagi hanya persoalan masyarakat Jawa Timur tetapi sudah menjadi persoalan berbangsa dan bernegara dan bahkan sudah masukke ranah Internasional. Bahkan lembaga bukan Pemerintah diantaranya beberapa elemen di Indonesia akan melaporkan peristiwa ini ke Dewan HAM PBB, sehingga pada sidang Universal Periodic Review (UPR) September bulan depan, Indonesia pasti akan dicecar kembali. Bersiap-siaplah Pemerintah untuk memberikan jawaban dan keterangan atas setiap kasus intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.



ANALISIS

        Konflik yang telah terjadi disampangan pada tahun 2011 dan 2012 adalah konflik komunal yang melibatkan setidaknya dua kelompok masyarakat. Dalam konflik in adanya perbedaan persepsi mengenai apa isu utama konflik yang terjadi di Sampangan. Dari sisi pemerintah daerah, mereka menyatakan bahwa konflik yang terjadi ini sebenarnya merupakan konflik keluarga terkait perebutan perempuan.






KETERKAITAN
Surat an nisa ayat 58-59
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ  إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا  ﴿النساء:٥٨﴾
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ  فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ  ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا  ﴿النساء:٥٩﴾
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
An Nisa ayat 83
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِأَوِالْخَوْفِأَذَاعُوابِهِۖوَلَوْرَدُّوهُإِلَىالرَّسُولِوَإِلَىٰأُولِيالْأَمْرِمِنْهُمْلَعَلِمَهُالَّذِينَيَسْتَنْبِطُونَهُمِنْهُمْۗوَلَوْلَافَضْلُاللَّهِعَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).
Al  Kafirun ayat 1-6
قل يا ا يها ا لكا فرون(1) لا اعبد ما تعدون(2)ولا انتم عا بدو ن ما اعبد(3)ولا انا عا بد ما عبد تم(4)ولا انتم عا بدو ن ما اعبد(5)لكم دينكم و لي د ين(6)
Artinya : katakanlah: “ Hai orang-orang kafir! Aku tidak akn menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, dan aku tidak pernah menyembah Tuhan yng kamu sembah, dan kamu tidak (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, untukmu agamamu dan untukku agamaku.”
      Dalam ayat ini Allah telah menciptakan manusia dengan segala potensi yang dimilikinya. Dengan potensi ini manusia memiliki kemampuan untuk berpikir secara cerdas dan dengan kecerdasannya itu ia diberikan kebebasan menentukan pilihannya. Alah tidak memaksakn umat manusia untuk menentukan pilihan tertentu, karena bekal yang dimiliki manusia telah dapat memilih secara tegas antara yang baik dan yang buruk , antara kebenaran dan kesalaha.[9]



SOLUSI
Pemerintah perlu memeriksa kembali potensi konflik tersebut agar tidak terjadi kasus yang serupa diwilayah-wilayah lain.
Jangan mudah untuk terpancing provokasi kelompok-kelompok lain ,marilah saling memahami antar satu sama lain agar toleransi tercipta.



DAFTAR PUSTAKA

Hasyim Muhammad, Tafisir Tematis Al Qur’an Dan Masyarakat, Yogyakarta 2007




[1]alaluddin Rakhmat, Psikologi Agama sebuah pengantar (Bandung: PT. MIizan Pustaka, 2004) hal.18
[2] Suseno, Dkk, agama dan demokrasi (Jakarta:P3M,1992) hl.133
[3] Isnami muis, dkk, pendidikan kewarganegaraan : paradigma terbaru untuk mahasiswa(Bandung:Alfabeta,2013) hl. 87-88.
[4] Muhammad Junaidi, Pendidikan Kewarganegaraan (yogyakarta:GRAHA ILMU,2013) hl.2
[5]Mohammad Natsir. Islam sebagai dasar Negara.( Bandung : Sega Arsy, 2004) hl.22-23
[6]Mohammad, Natsir.Capita Selecta. (Jakarta: Bulan Bintang,1954) hl.442
[7]Hasim Muhammad M,ag .Tafsir Tematis Al Qur’an dan Masyarakat,yogyakarta 2007 .hlm 158
[8]Dede Rosyada, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, dan masyarakat madani, (Jakarta:
   IAN Jakarta Press, 2000) hl.124-129
[9]Hasim Muhammad M,ag .Tafsir Tematis Al Qur’an dan Masyarakat,yogyakarta 2007 .hlm 158