Sabtu, 28 Oktober 2017

Konstitusi

Konstitusi
PEMBAHASAN

1.      Konstitusi

Istilah konsttusi pada awalnya berasal dari bahasa Latin constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti “ hukum atau prinsip“.  Istilah konstitusi dari sudut sejarah telah lama dikenal, yaitu sejak Zaman Yunani Kuno. Xenophone (abad 425 SM) menduga Konstitusi Athena merupakan konstitusi pertama. Konstitusi athena dipadang sebagai alat demokrasi yang sempurna. Dapat diduga bahwa pemahaman orang tentng apa yang diartikan konstitusi, sejalan dengan pemikiran orang-orang Yunani Kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari paham Socrates yang kemudian dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam bukunya Politeaatau negara, yang memuat ajaran-ajaran Plato tentang negara atau hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang, dan juga tulisan Aristoteles dalam bukunya Politicayang membicarakan tentang negara dan hukum (keadilan)
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa Politea diartian ssebagai konstitusi, sedangkan Nomoi adalah undang-undang biasa. Perbedaaan dari istilah tersebut adalah Politea mengandung kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuatan membentuk agar tidak bercerai-berai. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi berhubungan erat dengan ucapan Respublica Constituere. Sehingga lahirlah semboyan yang berbunyiPricep Legibus solutus est, Salus publica Suprema lex” yang berarti rajalah yang berhak menentuan organisasi atau struktur dripada negara, oleh karena itu adalah satu-satunya pembuat undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi pada zaman Yunani Purba, baru diartikan secara materiil, karena konstitusi saat itu belum diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.

2.      Tujuan dan Fungsi Konstitusi

Sejalan dengan perluya konstitusi untk membatasi kekuasaan dalam suatu negara, Miriam Budiharjo “Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas Demorasi Konstitusional,Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu, membatasi kekuasaan sedemikian rupa sehingga penyelenggraan tidak bersifat sewenang-wenang.dengan demikian diharapkan hak-hak warga akan lebih terlindungi”
Pada prinsipnya adanya konstitusi memiliki tujuan untukmembatasi kewenangan dalammenjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskn merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdault,yang secara ringkas dapat dikategorikan menjadi tiga tujuan yaitu, memberikan pembatasan sekaligus pengawasanterhadap kekuasaan politik, melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri, memberi batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam mejalankan menjalankan kekuasaaannya. Menghubungkan konstitusi dan hukum, tujuan dari hukum adalah menghendaki adanya keseimbangan kepentingan,ketertiban, keadilan, ketentraman dan kebahagiaan setiap manusia. Fungsi dan tujuan hukum sebagaialat ketertiban dan keteraturan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin, sebagai alat penggerak pembangunan, sebagai alat kritik (fungsi kritis)/ sarana pengawas, dan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.

v  Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan suatu hal yang krusial, kaena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk suatu negara. Hampir tidak ada negara yang tidak memiliki konstitusinya. Konstitusi menjadi sesuatu yang urgendalam tatanan kehidupan ketatanegaraan suatu negara karena kostitusi merupakan sekumpualan aturan yang mrngatur organisasinegara, serta hubungan antar negara dan warga negarasehingga saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Menurut A. Hamid S. Attamini konstitusi dalam negara sangat penting sebagai pegangan dan mengatur bagaimana kekuasaan dalam negara harus dijalankan
Selain itu, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari fungsinya dibagi menjadi dua yaitu membagi kekuasaan dalam negara dan membatasi kekuasaan dalam pemerintahan atau penguasa negara. Ia mengatakan bahwa mereka yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumulan asas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan seperti antara lembaga legislatif, eksekutf dan yudikatif.
Dan juga sebagai pembatas kekuasaan,konstitusi juga digunakan sebagai alat untuk meminjam hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteran hidup, kesejahteraan hidup dan hak kebebasan. Struycken dalam bukunya “Het staatscrecht van Het Koninkrijk der Nederlander” dikutip oleh Tim ICCE UIN Jakartaa, menyatakan bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal yang berisikan hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau, tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa, pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan baik untuk sekarang maupun untuk waktu yang akan datang,dan suatu keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin.arti penting konstitusi dalam negara, dapat dijadikan sebagai barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatau negara.pada prinsipnya semua agenda penting ketatanegaraan serta prinsip dalam menjalankan kehidupan berbansa dan bernegara, telah ter-cover dalam konstitusi.













ISU

15 Desember 2011
JAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani..
Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.
Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima,  lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.
Maka, lanjutnya, di sini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini
.

ANALISIS

      Persengketaan yang terjadi antara perusahaan-perusahaan dengan warga setempat menunjukan sikap ketidak ETIKA an sikap sebuah perusahaan. Dimana perusahaan –perusahaan tersebut malah membuat masalah dengan mengambil hak tanah milik warga.
      Dalam prinsip keadilan perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan warga mesujidengal adil karena lahan warga yang diambil oleh perusahaan besar tersebut yang kemudian menyebabkan terjadinya bentrok.Sengketa lahan antara perusahaan dengan warga ssering memakan korban dan rakyat selalu menjadi pihak yang kalah. Selain kerap menjadi korban kekerasaan, derita kelurga dan hidup dalam tenda pengungsian selalu menjadi pilihan.
      Perusahan besar seharusnya mampu bersikap adil, terutama dalam pemberian hak dan lahan yang telah di belinya, sehingga tidak adanya persengketaan lahan, dan wrga tersebut pun bisa mendapat ganti rugi yang sesuai dari lahan yang telah diambilnya. Dengan demikian sengketa lahan perusahaan denga warga yang telah memakan korban tidak terjadi.



KETERKAITAN

Surat An-Nisa ayat 135 :
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan, sebagi saksi-saksi bagi Allah, meskipun mengenai dirimu sendir, kedua orang tuamu, atau keluarga dekat. Jika dia itu kaya atau fakir maka Allah yang lebih tahu kemaslahatan dirinya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu,sehingga tidak berlaku adil dan jika kamu mengubah kesaksianmu, atau enggan bersaksi. Maka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
 Ayat ini telah menjelaskan secara tegas bahwa perintah penegakan keadialan hukum dengan tanpa adanya pengecualian. Pada ayat lain “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak hak-hak allah dengan menjadi saksi-saksi secara adil, dn janganlah kebencianmu kepada suatu kaum membuatmu tidak berlaku secara tidak adi. Berlaku adillah, karena keadilan lebih dekat dengat taqwa.” (Q.s. al Maidah /5:8)[1]


SOLUSI
Sebagai salah satu perusahan yang besar dan berkusa didaerah mesuji, sikap dan perilaku sebuah perusahan haruslah baik dan beretika dengan lingkungan setempat ,karena lingkungan tersebutlah yang nantinya akan dapat mendukung kemajuan sebuah perusahan.
Allah berfirman :”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hak sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (Q,s An Nisa/4;29)[2]




KESIMPULAN
Istilah konsttusi berasal dari bahasa Latin constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti “ hukum atau prinsip“. Istilah konstitusi dari sudut sejarah telah lama dikenal, yaitu sejak Zaman Yunani Kuno.
Konstitusi ialah suatu peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi kerangka dan tugas-tugas pokok pemerintahan suatu negara dan memiliki sifat politis, sosiologis, dan yuridis.

DAFTAR PUSTAKA
Hasyim Muhammad M,ag. 2007.Tafsir Tematis Al-Qur’an dan Masyarakat.



[1]Hasyim Muhammad,Tafsir tematis Al Qur’an dan Masyarakat,op,cit,halm 170
[2]Hasyim Muhammad,Tafsir tematis Al Qur’an dan Masyarakat,op,cit,halm 164

Tidak ada komentar:

Posting Komentar