Konstitusi
PEMBAHASAN
1.
Konstitusi
Istilah konsttusi pada awalnya berasal dari bahasa Latin constitutio
yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti “ hukum
atau prinsip“. Istilah konstitusi dari
sudut sejarah telah lama dikenal, yaitu sejak Zaman Yunani Kuno. Xenophone
(abad 425 SM) menduga Konstitusi Athena merupakan konstitusi pertama.
Konstitusi athena dipadang sebagai alat demokrasi yang sempurna. Dapat diduga
bahwa pemahaman orang tentng apa yang diartikan konstitusi, sejalan dengan
pemikiran orang-orang Yunani Kuno tentang negara. Hal ini dapat diketahui dari
paham Socrates yang kemudian dikembangkan oleh muridnya Plato, dalam
bukunya Politeaatau negara, yang memuat ajaran-ajaran Plato
tentang negara atau hukum, dan bukunya Nomoi atau undang-undang, dan
juga tulisan Aristoteles dalam bukunya Politicayang membicarakan
tentang negara dan hukum (keadilan)
Dalam masyarakat Yunani Purba dikatakan, bahwa Politea
diartian ssebagai konstitusi, sedangkan Nomoi adalah undang-undang
biasa. Perbedaaan dari istilah tersebut adalah Politea mengandung
kekuasaan lebih tinggi daripada nomoi, karena mempunyai kekuatan membentuk
agar tidak bercerai-berai. Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi
berhubungan erat dengan ucapan Respublica Constituere. Sehingga
lahirlah semboyan yang berbunyi “Pricep Legibus solutus est, Salus
publica Suprema lex” yang berarti rajalah yang berhak menentuan
organisasi atau struktur dripada negara, oleh karena itu adalah satu-satunya
pembuat undang-undang. Dengan demikian istilah konstitusi pada zaman Yunani
Purba, baru diartikan secara materiil, karena konstitusi saat itu belum
diletakkan dalam suatu naskah yang tertulis.
2.
Tujuan dan Fungsi Konstitusi
Sejalan dengan perluya konstitusi untk membatasi kekuasaan dalam
suatu negara, Miriam Budiharjo “Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya
atas Demorasi Konstitusional,Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas
yaitu, membatasi kekuasaan sedemikian rupa sehingga penyelenggraan tidak
bersifat sewenang-wenang.dengan demikian diharapkan hak-hak warga akan lebih
terlindungi”
Pada prinsipnya adanya konstitusi memiliki tujuan untukmembatasi kewenangan
dalammenjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskn merumuskan pelaksanaan
kekuasaan yang berdault,yang secara ringkas dapat dikategorikan menjadi tiga
tujuan yaitu, memberikan pembatasan sekaligus pengawasanterhadap kekuasaan
politik, melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri, memberi
batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam mejalankan menjalankan
kekuasaaannya. Menghubungkan konstitusi dan hukum, tujuan dari hukum adalah
menghendaki adanya keseimbangan kepentingan,ketertiban, keadilan, ketentraman
dan kebahagiaan setiap manusia. Fungsi dan tujuan hukum sebagaialat ketertiban
dan keteraturan masyarakat, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
lahir batin, sebagai alat penggerak pembangunan, sebagai alat kritik (fungsi kritis)/
sarana pengawas, dan sebagai sarana untuk menyelesaikan pertikaian.
v Pentingnya Konstitusi dalam Suatu Negara
Eksistensi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara
merupakan suatu hal yang krusial, kaena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan
terbentuk suatu negara. Hampir tidak ada negara yang tidak memiliki
konstitusinya. Konstitusi menjadi sesuatu yang urgendalam tatanan kehidupan
ketatanegaraan suatu negara karena kostitusi merupakan sekumpualan aturan yang
mrngatur organisasinegara, serta hubungan antar negara dan warga negarasehingga
saling menyesuaikan diri dan saling bekerja sama. Menurut A. Hamid S. Attamini
konstitusi dalam negara sangat penting sebagai pegangan dan mengatur bagaimana
kekuasaan dalam negara harus dijalankan
Selain itu, Kusnardi menjelaskan bahwa konstitusi dilihat dari
fungsinya dibagi menjadi dua yaitu membagi kekuasaan dalam negara dan membatasi
kekuasaan dalam pemerintahan atau penguasa negara. Ia mengatakan bahwa mereka
yang memandang negara dari sudut kekuasaan dan menganggap sebagai organisasi
kekuasaan, maka konstitusi dapat dipandang sebagai lembaga atau kumulan asas
yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan
seperti antara lembaga legislatif, eksekutf dan yudikatif.
Dan juga sebagai pembatas kekuasaan,konstitusi juga digunakan
sebagai alat untuk meminjam hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup
hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteran hidup, kesejahteraan hidup
dan hak kebebasan. Struycken dalam bukunya “Het staatscrecht van Het
Koninkrijk der Nederlander” dikutip oleh Tim ICCE UIN Jakartaa, menyatakan
bahwa Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan dokumen formal
yang berisikan hasil perjuangan politik bangsa di waktu yang lampau, tingkat-tingkat
tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa, pandangan tokoh-tokoh bangsa yang
hendak diwujudkan baik untuk sekarang maupun untuk waktu yang akan datang,dan
suatu keinginan, dimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak
dipimpin.arti penting konstitusi dalam negara, dapat dijadikan sebagai
barometer kehidupan bernegara dan berbangsa, serta memberikan arahan dan
pedoman bagi generasi penerus bangsa dalam menjalankan suatau negara.pada
prinsipnya semua agenda penting ketatanegaraan serta prinsip dalam menjalankan
kehidupan berbansa dan bernegara, telah ter-cover dalam konstitusi.
ISU
15 Desember 2011
JAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani..
Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.
Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima, lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.
Maka, lanjutnya, di sini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini.
JAKARTA, suaramerdeka.com – Kasus Mesuji, di Provinsi Lampung, menyentak nurani. Rakyat, yang sehari-hari bekerja sebagai petani atau petani penggarap, harus menghadapi kekerasan senjata hanya karena mereka hendak mempertahankan lahan garapannya.
Politikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan, aparat negara, sebagai satu-satunya lembaga yang sah memonopoli penggunaan kekerasan dalam alam demokrasi, diduga kuat ikut terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia tersebut.
Fakta yang muncul dari kasus Mesuji, yang diduga mengakibatkan jatuhnya sekitar 30 korban tewas dari kalangan petani setempat, membuka mata kita bahwa pemerintah telah mengabaikan perlindungan kepada kaum tani..
Padahal, lanjut legislator dari Dapil Jateng itu, merujuk Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan dibentuknya pemerintahan negara Indonesia ialah untuk memberikan perlindungan kepada segenap tumpah darah dan warga negara Indonesia. “Absennya perlindungan pemerintah dalam kasus Mesuji ini bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi oleh pemerintah,”ujarnya.
Kekerasan tersebut, menurut Aria Bima, lazimnya terkait dengan konflik perebutan lahan antara petani dan pengusaha atau instansi pemerintah. Petani, apalagi petani penggarap, sebenarnya tidak bermaksud memiliki lahan/tanah yang ada, tetapi hanya ingin mengolah tanah untuk menyambung hidup.
Maka, lanjutnya, di sini demokrasi politik harus diimbangi implementasi demokrasi ekonomi, yang menjunjung tinggi hak-hak ekonomi tiap warga negara untuk mencari penghidupan yang layak di wilayah NKRI. Pemerintah dalam hal ini harus melindungi hak-hak ekonomi petani, yang merupakan profesi mayoritas warga miskin negeri ini.
ANALISIS
Persengketaan yang terjadi antara
perusahaan-perusahaan dengan warga setempat menunjukan sikap ketidak ETIKA an
sikap sebuah perusahaan. Dimana perusahaan –perusahaan tersebut malah membuat
masalah dengan mengambil hak tanah milik warga.
Dalam prinsip keadilan
perusahaan-perusahaan tersebut tidak melakukan warga mesujidengal adil karena
lahan warga yang diambil oleh perusahaan besar tersebut yang kemudian
menyebabkan terjadinya bentrok.Sengketa lahan antara perusahaan dengan warga ssering
memakan korban dan rakyat selalu menjadi pihak yang kalah. Selain kerap menjadi
korban kekerasaan, derita kelurga dan hidup dalam tenda pengungsian selalu
menjadi pilihan.
Perusahan besar seharusnya mampu bersikap
adil, terutama dalam pemberian hak dan lahan yang telah di belinya, sehingga
tidak adanya persengketaan lahan, dan wrga tersebut pun bisa mendapat ganti
rugi yang sesuai dari lahan yang telah diambilnya. Dengan demikian sengketa
lahan perusahaan denga warga yang telah memakan korban tidak terjadi.
KETERKAITAN
Surat An-Nisa ayat 135 :
Artinya :”Hai orang-orang
yang beriman, jadilah kamu sebagai penegak keadilan, sebagi saksi-saksi bagi
Allah, meskipun mengenai dirimu sendir, kedua orang tuamu, atau keluarga dekat.
Jika dia itu kaya atau fakir maka Allah yang lebih tahu kemaslahatan dirinya.
Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu,sehingga tidak berlaku adil dan jika
kamu mengubah kesaksianmu, atau enggan bersaksi. Maka sesungguhnya Allah maha
mengetahui apa yang kamu kerjakan.”
Ayat ini telah menjelaskan secara tegas bahwa
perintah penegakan keadialan hukum dengan tanpa adanya pengecualian. Pada ayat
lain “Hai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak hak-hak allah
dengan menjadi saksi-saksi secara adil, dn janganlah kebencianmu kepada suatu
kaum membuatmu tidak berlaku secara tidak adi. Berlaku adillah, karena keadilan
lebih dekat dengat taqwa.” (Q.s. al Maidah /5:8)[1]
SOLUSI
Sebagai salah satu
perusahan yang besar dan berkusa didaerah mesuji, sikap dan perilaku sebuah perusahan
haruslah baik dan beretika dengan lingkungan setempat ,karena lingkungan
tersebutlah yang nantinya akan dapat mendukung kemajuan sebuah perusahan.
Allah berfirman :”Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan hak sesamamu dengan jalan
yang batil, kecuali jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka
diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah Maha
Penyayang kepadamu.” (Q,s An Nisa/4;29)[2]
KESIMPULAN
Istilah konsttusi berasal dari
bahasa Latin constitutio yang berkaitan dengan kata jus atau ius
yang berarti “ hukum atau prinsip“. Istilah konstitusi dari sudut sejarah
telah lama dikenal, yaitu sejak Zaman Yunani Kuno.
Konstitusi ialah suatu peraturan
tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi kerangka dan tugas-tugas pokok
pemerintahan suatu negara dan memiliki sifat politis, sosiologis, dan yuridis.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasyim Muhammad
M,ag. 2007.Tafsir Tematis Al-Qur’an dan Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar