Sabtu, 28 Oktober 2017

Hubungan Agama dan Negara

Hubungan Agama dan Negara
PEMBAHASAN


Agama menurut etimologi berasal dari kata bahasa sanskerta dalam kitap upadeca tentang ajaran-ajaran agama hindu disebutkan bahwa perkataan agama berasal dari bahasa sanskerta yang tersusun dari kata “A” berarti tidak dan “gama” berarti pergi dalam bentuk harfiah yang terpadu perkataan agama berarti tidak pergi tetap ditempat, langgeng, abadi, diwariskan secara terus menerus dari generasi ke generasi
Freud menggtakan bahwa agama adalah sutu bahaya karena dia cenderung untuk menganggap suci institusi-institusi yang jelek yang dengannya dia telah bersekutu dengan dirinya sepanjang sejarahnya; lebih lanjut dengan mengajarkan manusia untuk percaya pada ilusi dan dengan melarang berfikir keritis agama bertangungjawab atas kemiskinan intelejensi.[1]
Agama (islam) pada dasarnya suci. Sebab ia berasal dari dat yang Maha Suci. Pula agama menggajarkan pada umatnya kesucian serta bertujuan yang suci. dari sini sebernarnya bisa dipahmi bahwa umat manusia seharusnya tidk terbelenggu oleh alam sekitar. Tidak ternodai lahir dan batinnya. Tidak boleh dirong-rong. Tidak boleh diintimidasi. Harus bebas dari cengkeraman kuku manusia lainnya.
Dalam Qs. 18:29 dinyatakan bahwa kebenaran itu mutlak berasal (milik) Allah.kalau mau iman silahkan. Mau kafir terserah saja.[2]
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan yang tinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan angotanya (rakyat) memncapai tujuan bersama atau cita-citanya.
Negara secara etimologi, kata negara berasal dari staat (belanda dan jerman); state (ingriss); etat( perancis): setatus atau statuum (latin). Kata tersebut berati “meletakan dalam keadaan berdiri”; “menempatkan” ; atau “membuata berdiri”, negara merupakan kelanjutan keingginan manusi untuk bergaul dengan orang lain dalam rangka menyempurnakan segala kebutuhan hidupnya. Semakin luas pergaulan manusia, semakin banyak pula kebutuhannya, sehingga bertambah besar kebutuhannya akan suatu organisasi negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.[3]
Negara merupakan aktor pertama dan utama yang bertanggung jawab mencapai janaji kesejahteraan kepada rakyanya, terutama memainkan peran distribusi sosial (kebijakan sosial) dan infestasi ekonomi( kebijakan ekonomi). Fungsi dasar negara adalah” menggatur” untuk menciptakan law and order dan “mengurus” untuk mencapai welfare atau kesejahteraan.[4]
  1. Pembentukan negara
Negara menurut Mohammad Natsir adalah suatu institusi yang mempunyai hak, tugas dan tujuan yang khusus , Pengertian Institusi ini lebih lanjut diterangkan oleh Mohammad Natsir sebagai suatu badan dan organisasi yang mempunyai tujuan khusus serta dilengkapi oleh alat-alat material dan peraturan-peraturan tersendiri dan diakui oleh umum. Menurutnya syarat berdirinya suatu badan atau organisasi tersebut ditentukan karena : bertujuan untuk mencukupi kebutuhan masyarakat dibidang jasmani maupun rohani, diakui oleh masyarakat, mempunyai alat-alat untuk melaksanakan tujuan, mempunyai peraturan-peraturan, norma dan nilai-nilai tertentu, berdasarkan atas faham hidup, mempunyai kedaulatan atas anggotanya dan memberikan hukuman terhadap setiap pelanggaran atas peraturanperaturan dan norma-norma lainnya. Oleh karena itu berdirinya sebuah negara sebagai sebuah institusi haruslah memiliki wilayah, rakyat, pemerintah, kedaulatan dan Undang-Undang Dasar atau sumber hukum dan aturan-aturan lainnya yang tidak tertulis.[5]
Bedirinya negara tersebut menurut Mohammad Natsir bukanlah sebagai tujuan utamanya, tetapi hanyalah alat yang menjamin supaya aturan-aturan yang terdapat dalam Al Qur’an dan sunah Nabi Muhammad SAW. dapat berlaku dan berjalan sebagaimana mestinya. Semua perintah Islam ini tidak akan berarti bila tidak disertai oleh alat, sebagaimana dinyatakan oleh Mohammad Natsir bahwa tujuan utama dari berdirinya negara adalah kesempurnaan berlakunya undang-undang Ilahi baik yang berkenaan dengan perikehidupan manusia sebagai individu atau sebagai anggota masyarakat, baik yang berkenaan dengan kehidupan di dunia yang fana ini ataupun yang berhubungan dengan kehidupan kelak di alam baka.[6]

  1. Hubungan Negara dan Agama
Hubungan antara agama dan negara menimbulkan perdebatan yang terus berkelanjutan dikalangan para ahli. Pada hakekatnya Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrati manusia sebagai mahluk individu dan makhluk sosial oleh karena itu sifat dasar kodrat manusia tersebut merupakan sifat dasar negara pula sehingga negara sebagai manifestasi kodrat manusia secara horizontal dalam hubungan manusia dengan manusia lain untuk mencapai tujuan bersama. Dengan demikian negara mempunyai sebab akibat langsung dengan manusia karena manusia adalah pendiri negara itu sendiri.
Dalam negara kita, masyarakat bebas memilih agama yang kita pilih termasuk islam  tidak dapat dipungkiri, bahwa menyembah ALLAH merupakan kewajiban bagi setiap umat manusia. Namun, kewajiban bukan berarti harus dipaksakan. Justru ALLAH memberikan kebebaan bagi umat manusia untuk menyembah ALLAH atau tidak. Firman Allah :
قل يا ا يها ا لكا فرون(1) لا اعبد ما تعدون(2)ولا انتم عا بدو ن ما اعبد(3)ولا انا عا بد ما عبد تم(4)ولا انتم عا بدو ن ما اعبد(5)لكم دينكم و لي د ين(6)
katakanlah: “ Hai orang-orang kafir! Aku tidak akn menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, dan aku tidak pernah menyembah Tuhan yng kamu sembah, dan kamu tidak (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, untukmu agamamu dan untukku agamaku.” (QS.al-Kafirun/1-6.)[7]
Dalam hubungannya agama dengan negara, wacana seputar konsep negara Islam telah melahirkan kontroversi dan polarisasi intelektual di kalangan pemikir politik Islam. Apakah benar, misalnya Rasulullah pernah mendirikan atau menganjurkan negara Islam {Islamic state), bukan negara suku (clannish state) seperti yang dikemukakan Ali Abdur Raziq.
Dalam paham teokrasi hubungan agama dan negara digambarkan sebagai dua hal yang tidak dapat dipisahkan, negara menyatu dengan agama karena pemerintahan menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman- firman Tuhan segala tata kehidupan masyarakat bangasa dan negara dilakukan atas titah Tuhan dengan demikian urusan kenegaraan atau politik dalam paham teokrasi  juga diyakinkan sebagai manifestasi Tuhan. Tentang hubungan agama dan negara dalam islam adalah agama yang paripurna yang mencakup segalagalanya termasuk masalah negara oleh karena itu agama tidak dapat dipisahkan dari negara dan urusan negara adalah urusan agama serta sebaliknya aliran kedua mengatakan bahwa islam tidak ada hubungannya dengan negara karena islam tidak mengatur kehidupan bernegara atau pemerintahan menurut aliran ini Nabi Muhammad tidak mempunyai misi untuk mendirikan negara.
 Aliran ketiga berpendapat bahwa islam tidak mencakup segala-galanya  tapi mencakup seperangkat prinsip dan tata nilai etika tentang kehidupan bermasyarakat termasuk bernegara. Sementara itu “Hussein Mohammad” menyebutkan bahwa dalam islam ada dua model hubungan agama dan negara.
1.      Hubungan integralistik dapat diartikan sebagai hubungan totalitas dimana agama merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipasahkan keduanya merupakan dua lembaga yang menyatu.
2.      Hubungan simbiosis mutualistik bahwa antara agama dan negara terdapat hubungan yang saling membutuhkan sebab tanpa agama akan terjadi kekacauan dan amoral dalam negara.[8]












ISU
Kasus Syiah di Sampang Madura,Negara Mengabaikan Prinsip Hak Asasi Manusia
Oleh: Supriadi Purba

Kekerasan yang berulang di Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur, menunjukkan negara gagal melindungi warganya sendiri. Akibat pemahaman tidak utuh, agama mudah dimanipulasi untuk berbagai kepentingan.Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Benny Susetyo Pr menilai, kekerasan berlatar agama yang terus berulang terjadi akibat agama tidak dipahami secara utuh dalam konteks sosial politik dan budaya zaman. Agama selalu dikaitkan dengan kebenaran absolut. Akibatnya, agama mudah dimanipulasi kepentingan politik jangka pendek. Di Sampang, konflik awalnya bisa disebabkan faktor pribadi dan masalah ekonomi serta politik lokal. Namun, akibat tafsir agama tunggal dan negara yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi gagal berperan, kondisi semakin buruk (Kompas.com Selasa, 28 Agustus 2012).
Apa yang terjadi di Sampang Madura terhadap kaum Syiah adalah bukti negara kembali mengabaikan prinsip hak asasi manusia (HAM). Hal ini terlihat ketika ada yang menjadi korban yang meninggal jiwa, luka-luka serta rumah warga dibakar oleh sekelompok masyarakat. Pertikaian komunal di Sampang Madura adalah bentuk bagaimana sekelompok mayoritas melakukan tindakan di luar nalar kemanusiaan, hanya karena faktor satu kelompok masyarakat tidak berkeyakinan layaknya mereka.

Diperkuat dengan bukan kali pertama perisitiwa serupa terjadi, beberapa bulan yang lalu peristiwa pembakaran rumah terhadap kaum Syiah juga terjadi. Hal inilah menjadi sebuah tanda tanya besar bagi Pemerintah terkhusus kepada pihak berwenang dalam hal ini kepolisian yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat. Tetapi seiring dengan adanya korban jiwa dan korban luka menunjukkan bahwa ada terjadi pembiaran yang sistematis. Pembiaran yang sangat diluar prosedural, dimana peran kepolisian tidak optimal bukan karena tidak tahu, tetapi sepertinya karena faktor kesengajaan.
Jadi kalaupun banyak kabar yang beredar seputar kasus di Sampang Madura, hal yang harus disorot adalah kaitan telah terjadi Intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Karena kasus ini meninggalkan bekas yang dalam bagi korban yang kesemuanya adalah kaum Syiah, kecuali tadi banyak kelompok masyarakat didalamnya, mungkin alasan beberapa pihak yang mengatakan bahwa kasus Sampang disebabkan oleh persoalan asmara atau keluarga atau lainnya.

Masyarakat juga harus memahami dan melihat benar bahwa peristiwa ini telah membuat masyarakat Syiah Sampang Madura, mengungsi dan kehilangan tempat tinggal. Bahkan perhatian pemerintah yang datangpun sepertinya akibat terjebak dengan sudah terlalu besar peristiwa itu, andai masih peristiwanya seperti beberapa bulan yang lalu maka pemerintah tidak akan ambilpusing terutama pemerintah pusat yakni Presiden SBY.
Bahkan respons Presiden SBY yang menyatakan bahwa intelijen lemah melakukan deteksi, hanya untuk menyelamatkan citra dirinya di mata internasional, bukan pembelaan terhadap korban penyerangan, kata Hendardi melalui siaran pers di Jakarta, Selasa. Menurut dia, cara seperti itu adalah lalim karena semata-mata demi dirinya sendiri yang tidak mau kehilangan muka. Respon reaktif bukan untuk memperbaiki kinerja menjamin kebebasan warga, tapi hanya untuk merawat paras dirinya.

Bahasa pura-pura SBY tersebut menunjukkan akibat peristiwa penyerangan sekaligus bentrokan tersebut telah menjerat namanya sebagai kepala negara yang tidak becus mengurus persoalan seperti Intoleransi di Indonesia. Presiden SBY sudah membaca bahwa reaksi lembaga dan elemen lain serta Internasionala akan mengarah kepadanya, maka dia membentuk sebuah kekawatiran yang tidak seperti biasanya ketika terjadi peristiwa yang serupa.
Untuk kemudian mengacu pada pengembalian hak-hak masyarakat sipil dalam hal ini kaum Syiah maka presiden ditantang untuk bertindak tegas. Tidak memberikan kekawatiran terhadap masyarakat, lakukan pengamanan terhadap masyarakat dan libatkan semua elemen yang berweweanag untuk mempercepat rekonsiliasi. Pemerintah harus menjamin peristiwa ini tidak berkepanjangan, tindak tegas pelaku dibelakangnya. Kalau itu harus melibatkan pemerintah daerah sekalipun, kenapa tidak mereka semua ditindak sesuai Hukum yang berlaku.
Ketegasan inilah sekarang yang ditunggu oleh masyarakat khususnya masyarakat korban yang sedang berada di pengungsian dan tempat-tempat perlindungan lainnya. Persoalan Syiah Sampang Madura sekarang bukan lagi hanya persoalan masyarakat Jawa Timur tetapi sudah menjadi persoalan berbangsa dan bernegara dan bahkan sudah masukke ranah Internasional. Bahkan lembaga bukan Pemerintah diantaranya beberapa elemen di Indonesia akan melaporkan peristiwa ini ke Dewan HAM PBB, sehingga pada sidang Universal Periodic Review (UPR) September bulan depan, Indonesia pasti akan dicecar kembali. Bersiap-siaplah Pemerintah untuk memberikan jawaban dan keterangan atas setiap kasus intoleransi dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia.



ANALISIS

        Konflik yang telah terjadi disampangan pada tahun 2011 dan 2012 adalah konflik komunal yang melibatkan setidaknya dua kelompok masyarakat. Dalam konflik in adanya perbedaan persepsi mengenai apa isu utama konflik yang terjadi di Sampangan. Dari sisi pemerintah daerah, mereka menyatakan bahwa konflik yang terjadi ini sebenarnya merupakan konflik keluarga terkait perebutan perempuan.






KETERKAITAN
Surat an nisa ayat 58-59
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ  إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ  إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا  ﴿النساء:٥٨﴾
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ  فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ  ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا  ﴿النساء:٥٩﴾
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
An Nisa ayat 83
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِأَوِالْخَوْفِأَذَاعُوابِهِۖوَلَوْرَدُّوهُإِلَىالرَّسُولِوَإِلَىٰأُولِيالْأَمْرِمِنْهُمْلَعَلِمَهُالَّذِينَيَسْتَنْبِطُونَهُمِنْهُمْۗوَلَوْلَافَضْلُاللَّهِعَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لَاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلَّا قَلِيلًا
Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (di antaramu).
Al  Kafirun ayat 1-6
قل يا ا يها ا لكا فرون(1) لا اعبد ما تعدون(2)ولا انتم عا بدو ن ما اعبد(3)ولا انا عا بد ما عبد تم(4)ولا انتم عا بدو ن ما اعبد(5)لكم دينكم و لي د ين(6)
Artinya : katakanlah: “ Hai orang-orang kafir! Aku tidak akn menyembah apa yang kamu sembah, dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah, dan aku tidak pernah menyembah Tuhan yng kamu sembah, dan kamu tidak (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah, untukmu agamamu dan untukku agamaku.”
      Dalam ayat ini Allah telah menciptakan manusia dengan segala potensi yang dimilikinya. Dengan potensi ini manusia memiliki kemampuan untuk berpikir secara cerdas dan dengan kecerdasannya itu ia diberikan kebebasan menentukan pilihannya. Alah tidak memaksakn umat manusia untuk menentukan pilihan tertentu, karena bekal yang dimiliki manusia telah dapat memilih secara tegas antara yang baik dan yang buruk , antara kebenaran dan kesalaha.[9]



SOLUSI
Pemerintah perlu memeriksa kembali potensi konflik tersebut agar tidak terjadi kasus yang serupa diwilayah-wilayah lain.
Jangan mudah untuk terpancing provokasi kelompok-kelompok lain ,marilah saling memahami antar satu sama lain agar toleransi tercipta.



DAFTAR PUSTAKA

Hasyim Muhammad, Tafisir Tematis Al Qur’an Dan Masyarakat, Yogyakarta 2007




[1]alaluddin Rakhmat, Psikologi Agama sebuah pengantar (Bandung: PT. MIizan Pustaka, 2004) hal.18
[2] Suseno, Dkk, agama dan demokrasi (Jakarta:P3M,1992) hl.133
[3] Isnami muis, dkk, pendidikan kewarganegaraan : paradigma terbaru untuk mahasiswa(Bandung:Alfabeta,2013) hl. 87-88.
[4] Muhammad Junaidi, Pendidikan Kewarganegaraan (yogyakarta:GRAHA ILMU,2013) hl.2
[5]Mohammad Natsir. Islam sebagai dasar Negara.( Bandung : Sega Arsy, 2004) hl.22-23
[6]Mohammad, Natsir.Capita Selecta. (Jakarta: Bulan Bintang,1954) hl.442
[7]Hasim Muhammad M,ag .Tafsir Tematis Al Qur’an dan Masyarakat,yogyakarta 2007 .hlm 158
[8]Dede Rosyada, Pendidikan Kewarganegaraan Demokrasi, HAM, dan masyarakat madani, (Jakarta:
   IAN Jakarta Press, 2000) hl.124-129
[9]Hasim Muhammad M,ag .Tafsir Tematis Al Qur’an dan Masyarakat,yogyakarta 2007 .hlm 158

Tidak ada komentar:

Posting Komentar