Konsep
Dasar Kewarganegaraan
PEMBAHASAN
Pengertian warga negara
Dalam konteks Indonesia,istilah warga negara
(sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ) adalah Indonesia asli dan bangsa lain yang di
sah kan undang-undang. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini,dinyatakan bahwa
orang orang bangsa lain misalnya orang peranakan belanda,peranakan
cina,peranakan arab dan yang lain-lain yang bertempat di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara republic
Indonesia dapat menjadi warga Negara.
Selain itu,sesuai dengan pasal 1
undang-undang NO 22/1958 dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah
orang orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian perjanjian
dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah
menjadi warga Negara Republik Indonesia.
Unsur-Unsur Warganegara
Unsur-unsur warga nnegara dibagi
menjadi 3 :
A. IUS SANGUNIS atau garis keturunan
IUS SANGUINIS adalah Asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan orang tuanya.
Contoh : budi di lahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan
Indonesia,dengan sendirinya dia di sebut warga Negara Indonesia.
B. IUS SOLI atau tempat kelahiran
IUS SOLI adalah asas yang
,menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran terkecuali anggota
anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan
dinas. Prinsip IUS SOLI ini berlaku juga di amerika,inggris,perancis,dan
Indonesia. Contoh : seorang suami istri yang berkewarganegaraan Indonesia melahirkan anaknya di amerika,jika mengikuti asas IUS SOLI maka
anak tersebut berkewarganegaraan amerika.
C. NATURALISASI
Asas naturalisasi berbeda dengan asa
IUS SOLI dan asas IUS SANGUINIS dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus
di penuhi dalam peraturan kewarganegaraan yang bersangkutan. Contoh : seorang
pemain bola yg berasal dari luar negri yang bemain di Indonesia,ingin bergabung
dengan timnas Indonesia karna syarat timnas harus berkewarganegaraan Indonesia
asli maka pemain tersebut harus di naturalisasi.
Problem
Status Kewarganegaraan
Problem
status kewarganegaraan dibagi menjadi 3 yaitu :
1)
Apatride
Merupakan
istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2)
Bipatride
Merupakan
istilah untuk orang-orng yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau
dengan istilah lain dwi kewarganegaraan.
3)
Multipatride
Merupakan
istilah untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2
(dua) atau lebih.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara
Hak dan
Kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, salah
satunyha pasal 27 yaitu :
1)
Segala Warga Negara bersamaan kedudukannnya didalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya .
2)
Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan warga negara.
Pasal
28 yaitu :
1.
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal
28 A :
Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal
28 B :
1)
Setiap orang berhak membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2)
Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[1]
Cara mendapatkan Kewarganegaraan
1)
Keturunan
Setiap
warga negara indonesia sebagian besar mendapatkan dengan melalui keturunan dari
pada orang tua merekan atau asas ius sanguinis
2)
Kelahiran
Dimana
seorang lahir di negara, di negara itulah seseorang mampu mendapatkan
kewarganegaraanya.
3)
Pengangkatan
Anak
yang berusia dibawah 5 tahun merupakan syarat untuk dijadikan kewarganegaraan
dengan cara pengangatan dengan disahkan Pengadilan Negeri.
4)
Perkawinan
Seseorang perempuan
bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan indonesia
dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu tahun
melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan
negeri setempat.[2]
5)
Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Naturalisasi
merupakan cara
untuk warga asing untuk memperoleh suatu kewarganegaraan yang ia inginkan.
ISU
Contoh Kasus: Perkawinan
Alberto Goncalves merupakan pemain Persipura Jayapura yang telah merumput di Papua Selama 5 Tahun. Goncalves merupakan Warga Negara Brazil. Pada tahun 2007 Goncalves memutuskan untuk melepas masa lajang nya dengan seorang gadis asal Garut yang bernama Asmirandah. Mereka akhirnya menikah di Bandung, Jawa Barat. Karena Pernikahan tersebut Alberto Goncalves mendapat status Warga Negara Indonesia. Akhirnya Alberto bisa menjadi pemain Timnas Indonesia.
Kesimpulan:
Warga negara asing yang melakukan perkawinan secara sah dengan warga negara Indonesia karena melakukan pernikahan dengan perempuan Warga Negara Indonesia.
KETERKAITAN
KONSEP DASAR
KEWARGANEGARAAN
Surat al a’raf ayat 56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ
قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya
dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan
(akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik.
Ayat yang berkaitan dengan
isu .
Surat
An-Nisa ayat 01
Artinya :”Hai sekalian
manusia , bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari yang satu
diri dan dari kepadanya Allah
menciptakan istrinya,dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan
perempuan yang banyak .Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu
saling meminta satu sama lain , dan (periharalah)hubungan silaturahim .
Sesungguhya allah selalu menjaga dan mengawasimu .
Ayat ini menjelaskan
tentang manfaat lain dari hubungan keluarga, yakni kelangsungan keturunan.
Hubungan kelurga merupakan karunia yang amat besar dari tuhan. Dengan hubungan
kelurga (suami istri)akan tercipta keturunan ,dan dengan demikian hubungan
kasih sayang akan terus berlangsung. Keuntungan lain dari jalinan keluarga
disampaikan dalam firman Alah :
Surat
at-Tahrim ayat 06
Artinya :”Hai orang-orang
yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya
adalah manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, yang
keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan_Nya kepada
mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan .”
Keuntungan hubungan keluarga sebagaimana yang
telah diisyaratkan dalam ayat ini adalah agar seseorang dapat menjaga satu sama
lain dari keburukan dan kejahatan . Keluarga merupakan sarana yang paling
efektif dalam melakukan pendidikan moral daan sosial. Karena bersama keluargalah seseorang banyak
melakukan interkaksi dan dengan keluarga seseorang dapat lebih terbuka untuk
mengungkapkan segala masalah yang sedang dihadapi. Dalam keluarga pula
seseorang lebih dapat memahami dan saling menjaga satu sama lain dari godaan
nafsu maupun kejahatan. Dalam keluarga seseorang akan dapat lebih terbuka untuk
menyampaikan saran dan pendapat untuk kebaikan bersama[3]
SOLUSI
Djika kita melihat
ketentuan pasal 26 ayat (1) dan ayat (1) UU Kewarga, dapat diketahui bahwa
apabila hukum negara asal sang suami memberikan kewarganegaraan kepada
pasangannya akibat perkawinan percampuran, maka istri yang WNI dapat kehilangan
kewarganegaraan indonesia,kecuali jika dia (istri) mengajukan pernyataan untuk
tetap menjdi WNI.
KESIMPULAN
Sebagaimana yang telah
dijelaskan diatas bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai
tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negara. Seseorang yang diakui
sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan dengan
ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Hasyim Muhammad, Tafisir Tematis Al Qur’an Dan
Masyarakat, Yogyakarta 2007
Azed, Abdul Bari, Intisari Kuliah Masalah Kewarganegaraan, Jakarta: Ind-Hill.Co.,
1996, cet. Ke-1
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Media,1987.
Khairon, dkk., Pendidikan
Politik Warganegara, Yogyakarta: LKIS, 1999.
Kusnardi, Moh. Dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta:
FHUI dan CV. Sinar Bakti, 1983.
Lubis, M. Solly, Asas-asas
Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni,1982.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, Bandung: Eresco, 1971.
Syafi’ie, Inu Kecana, Ilmu Pemerintahan, Bandung: Mandar Maju, 1994.
Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM danMasyarakat
Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.
Sunarto, Pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi,semarang : pusat pengembangan MKU-MKDK UNNES, 2015
Darwin-sudarsono.blogspot.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar