Jumat, 27 Oktober 2017

Kewarganegaraan

Konsep Dasar Kewarganegaraan
PEMBAHASAN
 Pengertian warga negara
        Dalam konteks Indonesia,istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 )  adalah Indonesia asli dan bangsa lain yang di sah kan undang-undang. Dalam penjelasan UUD 1945 pasal 26 ini,dinyatakan bahwa orang orang bangsa lain misalnya orang peranakan belanda,peranakan cina,peranakan arab dan yang lain-lain yang bertempat di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara republic Indonesia dapat menjadi warga Negara.
        Selain itu,sesuai dengan pasal 1 undang-undang NO 22/1958 dinyatakan bahwa Negara Republik Indonesia adalah orang orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian perjanjian dan atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.
 Unsur-Unsur Warganegara
   Unsur-unsur warga nnegara dibagi menjadi 3 :
   A. IUS SANGUNIS atau garis keturunan
      IUS SANGUINIS adalah Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan garis keturunan orang tuanya. Contoh : budi di lahirkan dari orang tua yang berkewarganegaraan Indonesia,dengan sendirinya dia di sebut warga Negara Indonesia.
   B. IUS SOLI atau tempat kelahiran
        IUS SOLI adalah asas yang ,menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahiran terkecuali anggota anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Prinsip IUS SOLI ini berlaku juga di amerika,inggris,perancis,dan Indonesia. Contoh : seorang suami istri yang berkewarganegaraan Indonesia  melahirkan anaknya  di amerika,jika mengikuti asas IUS SOLI maka anak tersebut berkewarganegaraan amerika.
   C. NATURALISASI
         Asas naturalisasi berbeda dengan asa IUS SOLI dan asas IUS SANGUINIS dikarenakan ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi dalam peraturan kewarganegaraan yang bersangkutan. Contoh : seorang pemain bola yg berasal dari luar negri yang bemain di Indonesia,ingin bergabung dengan timnas Indonesia karna syarat timnas harus berkewarganegaraan Indonesia asli maka pemain tersebut harus di naturalisasi.
 Problem Status Kewarganegaraan
    Problem status kewarganegaraan dibagi menjadi 3 yaitu :
1)      Apatride
Merupakan istilah untuk orang-orang yang tidak mempunyai status kewarganegaraan.
2)      Bipatride
Merupakan istilah untuk orang-orng yang memiliki status kewarganegaraan rangkap atau dengan istilah lain dwi kewarganegaraan.
3)      Multipatride
Merupakan istilah untuk menyebutkan status kewarganegaraan seseorang yang memiliki 2 (dua) atau lebih.


Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban warga negara telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, salah satunyha  pasal 27 yaitu :
1)      Segala Warga Negara bersamaan kedudukannnya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .
2)      Tiap-tiap warga negara  berhak  atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)      Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan warga negara.
Pasal 28 yaitu :
1.      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28 A :
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B :
1)      Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
2)      Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[1]
 Cara mendapatkan Kewarganegaraan
1)    Keturunan
Setiap warga negara indonesia sebagian besar mendapatkan dengan melalui keturunan dari pada orang tua merekan atau asas ius sanguinis
2)    Kelahiran
Dimana seorang lahir di negara, di negara itulah seseorang mampu mendapatkan kewarganegaraanya.
3)      Pengangkatan
Anak yang berusia dibawah 5 tahun merupakan syarat untuk dijadikan kewarganegaraan dengan cara pengangatan dengan disahkan Pengadilan Negeri.
4)    Perkawinan
Seseorang perempuan bewarganegaraan asing yang kawin dengan laki-laki bewarganegaraan indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan indonesia dengan cara setelah satu tahun melangsungkan perkawinan mengajukan kepada menteri kehakiman melalui pengadilan negeri setempat.[2]
5)      Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Naturalisasi merupakan cara untuk warga asing untuk memperoleh suatu kewarganegaraan yang ia inginkan.



ISU

Contoh Kasus: Perkawinan


          Alberto Goncalves merupakan pemain Persipura Jayapura yang telah merumput di Papua Selama 5 Tahun. Goncalves merupakan Warga Negara Brazil. Pada tahun 2007 Goncalves memutuskan untuk melepas masa lajang nya dengan seorang gadis asal Garut yang bernama Asmirandah. Mereka akhirnya menikah di Bandung, Jawa Barat. Karena Pernikahan tersebut Alberto Goncalves mendapat status Warga Negara Indonesia. Akhirnya Alberto bisa menjadi pemain Timnas Indonesia.

Kesimpulan:

          Warga negara asing yang melakukan perkawinan secara sah dengan warga negara  Indonesia karena melakukan pernikahan dengan perempuan Warga Negara Indonesia.




KETERKAITAN
KONSEP DASAR KEWARGANEGARAAN
Surat al a’raf ayat 56
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا ۚ إِنَّ رَحْمَتَ اللَّهِ قَرِيبٌ مِنَ الْمُحْسِنِينَ
Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.

Ayat yang berkaitan dengan isu .
Surat An-Nisa ayat 01
Artinya :”Hai sekalian manusia , bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari yang satu diri dan dari kepadanya  Allah menciptakan istrinya,dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak .Dan bertaqwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain , dan (periharalah)hubungan silaturahim . Sesungguhya allah selalu menjaga dan mengawasimu .
Ayat ini menjelaskan tentang manfaat lain dari hubungan keluarga, yakni kelangsungan keturunan. Hubungan kelurga merupakan karunia yang amat besar dari tuhan. Dengan hubungan kelurga (suami istri)akan tercipta keturunan ,dan dengan demikian hubungan kasih sayang akan terus berlangsung. Keuntungan lain dari jalinan keluarga disampaikan dalam firman Alah :
Surat at-Tahrim ayat 06
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya adalah malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan_Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan .”
 Keuntungan hubungan keluarga sebagaimana yang telah diisyaratkan dalam ayat ini adalah agar seseorang dapat menjaga satu sama lain dari keburukan dan kejahatan . Keluarga merupakan sarana yang paling efektif dalam melakukan pendidikan moral daan sosial.  Karena bersama keluargalah seseorang banyak melakukan interkaksi dan dengan keluarga seseorang dapat lebih terbuka untuk mengungkapkan segala masalah yang sedang dihadapi. Dalam keluarga pula seseorang lebih dapat memahami dan saling menjaga satu sama lain dari godaan nafsu maupun kejahatan. Dalam keluarga seseorang akan dapat lebih terbuka untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk kebaikan bersama[3]






SOLUSI
Djika kita melihat ketentuan pasal 26 ayat (1) dan ayat (1) UU Kewarga, dapat diketahui bahwa apabila hukum negara asal sang suami memberikan kewarganegaraan kepada pasangannya akibat perkawinan percampuran, maka istri yang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan indonesia,kecuali jika dia (istri) mengajukan pernyataan untuk tetap menjdi WNI.

KESIMPULAN
Sebagaimana yang telah dijelaskan diatas bahwa warga negara merupakan anggota sebuah negara yang mempunyai tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negara. Seseorang yang diakui sebagai warga negara dalam suatu negara haruslah ditentukan berdasarkan dengan ketentuan yang telah disepakati dalam negara tersebut.

DAFTAR PUSTAKA


Hasyim Muhammad, Tafisir Tematis Al Qur’an Dan Masyarakat, Yogyakarta 2007
Azed, Abdul Bari, Intisari Kuliah Masalah Kewarganegaraan, Jakarta: Ind-Hill.Co., 1996, cet. Ke-1
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar ilmu politik, Jakarta: Gramedia Pustaka Media,1987.
Khairon, dkk., Pendidikan Politik Warganegara, Yogyakarta: LKIS, 1999.
Kusnardi, Moh. Dan Harmaily Ibrahim, Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: FHUI dan CV. Sinar Bakti, 1983.
Lubis, M. Solly, Asas-asas Hukum Tata Negara, Bandung: Alumni,1982.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Ilmu Negara dan Politik, Bandung: Eresco, 1971.
Syafi’ie, Inu Kecana, Ilmu Pemerintahan, Bandung: Mandar Maju, 1994.
Ubaidillah, Ahmad, et.al., Pendidikan Kewargaan (Civic Education): Demokrasi, HAM danMasyarakat Madani, Jakarta: IAIN Jakarta Press, 2000, edisi pertama.
Sunarto, Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi,semarang : pusat pengembangan MKU-MKDK UNNES, 2015
Darwin-sudarsono.blogspot.co.id


[1]  Sunarto,pendidikan kewarganegaraan,(semarang:pusat pengembangan MKU-MKDK UNNES 2015)hlm,139
[2] Darwin-sudarsono.blogspot.co.id
[3] Hasim Muhammad M,ag .Tafsir Tematis Al Qur’an dan Masyarakat,yogyakarta 2007 .hlm 147-148

Tidak ada komentar:

Posting Komentar