Kewarganegaraan
Identitas Nasional
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Identitas Nasional
Kata identitas berasal dari bahasa
Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah ciri-ciri, tanda-tanda
atau jatidiri yang melekat pada seseorang atau sesuatu yang membedakannya
dengan yang lain. Dalam term antropologi, identitas adalah sifat khas
yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri, golongan
sendiri, kelompok sendiri, komunitas sendiri, atau negara sendiri. Mengacu pada
pengertian ini, identitas tidak terbatas pada individu semata tetapi berlaku
pula pada suatu kelompok.
Sedangkan kata nasional sendiri
merupakan identitas yang melekat pada kelompok-kelompok yang lebih besar yang
diikat oleh kesamaan-kesamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa
maupun non fisik seperti keinginan, cita-cita, dan tujuan.
B.
Unsur-unsur Pembentuk Identitas Nasional
1.
Suku Bangsa
Suku bangsa adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat
askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis
kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis
dengan tidak kurang dari 300 dialek bahasa. Pupulasi penduduk Indonesia saat
ini diperkirakan mencapai 210 juta. Dari jumlah tersebut diperkirakan
separuhnya beretnis Jawa. Sisanya terdiri dari etnis-etnis yang mendiami
kepulauan di luar Jawa seperti suku Makassar-Bugis (3,68%), Batak (2,04%), Bali
(1,88%), Aceh (1,4%) dan suku-suku lainnya. Mereka mendiami daerah-daerah
tertentu sehingga mereka dapat dikenali dari daerah mana asalnya. Etnis
Tionghoa hanya berjumlah 2,8% dari populasi Indonesia, tetapi mereka menyebar
ke seluruh kepulauan Indonesia. Mayoritas dari mereka bermukim di perkotaan.
2.
Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat agamis. Agama-agama
yang tumbuh dan berkembang di Indonesia adalah Islam, Kristen, Katholik, Hindu,
Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong HU Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai
agama resmi negara. Tetapi sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid,
istilah agama resmi dihapuskan.
Dari agama-agama di atas, agama Islam merupakan agama yang dianut
oleh mayoritas bangsa Indonesia. Dalam Islam terdapat banyak golongan dan
kelompok pemahaman, misalnya kelompok Islam santri untuk menunjukkan keislaman
yang kuat dan Islam Abangan atau Islam Nominal bagi masyarakat Islam di Jawa.
Sedangkan di kalangan kelompok santri sendiri perbedaan pemahaman dan
pengamalan Islam dikenal dengan kelompok modernis dan tradisionalis. Kelompok
pertama lebih berorientasi pada pencarian tafsir baru atau ijtihad atas wahyu
Allah. Sedangkan kelompok tradisionalis lebih menyandarkan pengalaman agamanya
pada pendapat-pendapat ulama.
Karena Indonesia merupakan negara yang multi agama, maka Indonesia
dapat dikatakan sebagai negara yang rawan terhadap disintegrasi bangsa. Banyak
kasus disintegrasi bangsa yang terjadi akhir-akhir ini melibatkan agama sebagai
faktor penyebabnya. Misalnya kasus Ambon yang seringkali diisukan sebagai
pertikaian antara dua kelompok agama meskipun isu ini belum tentu benar. Akan
tetapi isu agama adalah salah satu isu yang mudah menciptakan konflik antar
agama, perlunya diciptakan tradisi saling menghormati antara agama-agama yang
ada (Franz Magnis Suseno, 1995:174). Menghormati berarti mengakui secara
positif dalam agama dan kepercayaan juga mampu belajar satu sama lain. Sikap
saling menghormati dan menghargai perbedaan memungkinkan penganut agama-agama
yang berbeda bersama-sama berjuang demi pembangunan yang sesuai dengan martabat
yang diterima manusia dari tuhan.
3.
Kebudayaan
Kebudayaan adalah suatu pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial
yang isinya adalah sebuah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang
secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan
memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman
untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai
dengan lingkungan yang dihadapi.
Intinya adalah kebudayaan merupakan suatu patokan nilai-nilai etika
dan moral, baik yang tergolong sebagai ideal atau yang seharusnya (world
view) maupun yang operasional dan aktual di dalam kehidupan sehari-hari (ethos).
Seperti banyaknya suku yang dimiliki nusantara, demikian pula
dengan kebudayaan bangsa Indonesia yang membentuk identitas nasionalnya sebagai
bangsa yang dilahirkan dengan kemajukan identitasnya.
4.
Bahasa
Bahasa merupakan suatu unsur pendukung identitas nasional yang
lain. Bahasa dipahami sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas
unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi
antar manusia. Di Indonesia sendiri terdapat beragam bahasa daerah yang
mewakili banyaknya suku-suku bangsa atau etnis.
Setelah terjadinya kemerdekaan, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai
bahasa nasional. Bahasa Indonesia dahulu dikenal dengan sebutan bahasa Melayu
yang merupakan bahasa penghubung (linguafranca)berbagai etnis yang
mendiami kepulauan nusantara. Selain menjadi bahasa komunikasi di antara
suku-suku nusantara, bahasa Melayu juga menempati posisi bahasa transaksi
perdagangan internasional di kawasan kepulauan nusantara yang digunakan oleh
berbagai suku bangsa Indonesia dengan para pedagang asing.
Pada
tahun 19628 bahasa Melayu mengalami perkembangan yang luar biasa. Pada tahun
tersebut, melalui peristiwa Sumpah Pemuda Indonesia, para tokoh pemuda dari
berbagai latar belakang suku dan kebudayaan menetapkan nahasa Indonesia sebagai
bahasa persatuan bangsa Indonesia.
ISU YANG BERKEMBANG
Malaysia adalah salah satu Negara yang menjadi
tetangga dari negara kita yaitu Indonesia. Klaim Pemerintah Malaysia terhadap
budaya Indonesia sangat meresahkan para masyarakat Indonesia, dikarenakan klaim
tersebut merambah banyak khasanah budaya. Kain batik merupakan salah satu
khasanah budaya Indonesia yang pertama kali diklaim oleh Malaysia. Tiba-tiba
Malaysia memperkenalkan kain batik sebagai barang buatan asli Malaysia ke
manacanegara di awal tahun2000. Para pengrajin batik di Indonesia, sempat
mengeluhkan tindakan Pemerintah Malaysia yang akan mematenkan batik sebagai
barang buatan mereka. Tidak berhenti sampai di situ, banyak lagi budaya
Indonesia yang di klaim oleh Malaysia seperti lagu Rasa Sayange, Tari Reog Ponorogo,
Lagu Jali-Jali,makanan Rendang yang berasal dari Padang, dan yang baru Bahasa
Indonesia.
Aksi protes atas klaim dari Malaysia ini sudah
dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Mereka juga menyatakan bahwa Pemerintah
Indonesia kurang tegas dalam menyikapi klaim dari Malaysia. Namun, Malaysia
justru menuduh media-media Indonesia selalu membesarkan berita-berita ini,
sehingga memunculkan konflik. Saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan
penelitian atas khasanah budaya Indonesia.Menteri kebudayaan dan pariwisata
Bapak Jero Wacik menyatakan,Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah melakukan
kesepakatan untuk menentukan batas area kepemilikan. Kebudayaan ini boleh
digunakan oleh Malaysia, namun tetap merupakan milik Indonesia. Pihaknya
berjanji dalam waktu dekat akan menyebarluaskan hasil penelitian dan
kesepakatan ini kemasyarakat.
ANALISA
Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain
sejak zaman KerajaanJenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan
utamanya didatangkandari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik
sulit diperoleh diIndonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia
dan bukan negaralain yang mengaku-aku. Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala
Bidang Perdagangan Dalam Negeri,Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur,
Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang
Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional.“Kerajinan Batik Indonesia
sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, Bangsa
Indonesia tidak perlu khawatir jika negara lainmengakui batik menjadi
miliknya,” katanya.Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dengan alasan
memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya
alias “printing”(kain bermotif batik produksi pabrik).Kita juga patut bersyukur
karena konsep batik kita sulit ditiru karena memilikiciri khas tertentu, karena
itu dengan adanya pengakuan dunia melalui UNESCO,maka kita sebagai warga
negara, harus lebih mencintai produk batik dalam negeri.
Pengakuan UNESCO terhadap budaya batik itu merupakan
proses panjangyang melalui pengujian dan sidang tertutup. Sebelumnya, pada
11-14 Mei 2009telah dilakukan sidang tertutup dalam penentuan dihadapan enam
negara di Paris.Dan pada tanggal 2 Oktober di Abu Dhabi, merupakan sidang
terbuka sebagaiacara pengukuhan.Dalam keterangan pers Departemen Kebudayaan dan
Pariwisata,menyebutkan bahwa hari kedua dari sidang UNESCO
“IntergovernmentalCommittee for Safeguarding of The Intangible Cultural
Heritage” di Abu Dhabi,antara lain membahas evaluasi nominasi inskripsi pada
Daftar Representatif mengenai Budaya bukan benda Warisan Manusia.
Sudah ada dasar hokum tentang budaya cagar alam yang
di sebutkan “Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari
kerusakan dan kehancuran atau kemusnahan dengan cara penyelamatan , pengamanan,
zonasi, pemeliharan dan pemugaran cagar budaya” Undang Undang Nomor 11 Tahun
2010 Tentang Cagar Budaya.
Untuk mempertahankan budaya
kita, bangsa Indonesia telah mengaturnya
dalam UUD 1945
amandemen ke empat, pasal 32 yg terdiri dari 2 ayat.
KETERKAITAN
Identitas nasional
Surat al hujurat ayat 13
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُم
ِن ذَكَر وَأُنْثَي وَجَعَلْنَاكُم شُعُوبًا وَقَبَائِل لِتَعَارَفُوا إِنّ أَكْرَمَكُم عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ
خَبِيرٌ
Artinya “Hai
manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. “
Surat ar Rum ayat 22
Artinya :”Dan
diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan langit dan bumi dan
berlain-lainan bahsamu dan warna kulitmu .Sesungguhnya pad yang demikian itu
terdapat tanda-tanda bagi orang yang mengetahui . “
Tafsir ayat
Yang dikutip dari Tafsir Al-Azhar
Bahwa manusia diperintahkan untuk melihat kekuasaan Allah terlebih dahulu baik
yang ada di langit maupun di bumi .
Setelah
menengadah melihat ke langit dan menekur meninjau ke bumi ,manusia kembali
disuruh untuk melihat dirinya “Dan berlainan bahasa-bahasa kamu dan
warna-warna kamu” ,itupun menjadi tanda kebesaran Tuhan .
Mengenai
bahasa dijelaskan dalam Tafsir al-Azhar bahwa terdapat banyaknya ragam bahasa
yang ada didunia ini termasuk dikepulauan nusantara sendiri .Disamping itu pula
banyak perbedaan warna kulit dari mulai
warna putih ,hitam ,sawo matang ,dan bahkan ada yang kemerah-merahan seperti
bangsa indian. Bentuk wajah pun tak ada yang serupa dari sekitar empat milyard
penduduk bumi ini.
Perbedaan
merupakan keniscahyaan bagi setiap manusia,karena adanya pengaruh yang berbeda
,latar belakang ,lingkungan jenis kelamin, situasi sosial dan pendidikan yang
berbeda,dan sebagainya . Kesemuanya saling terkait dan akan membentuk
karakter,sikap,pandangan, pemikiran dan format yang berbeda setiap orang.
Dengan demikian, maka perbedaan tidak menjadi masalah asalkan masing-masing
saling menghargai dan menghormati perbedaan serta tidak saling menjatuhkan
santu sama lain.[1]
SOLUSI
Sebenarnya ada banyak dalam mengatasi setiap masalah ,karena pada
dasarnya tidak akan ada masalah tanpa jalan keluar .Yang harus kita lakukan
adalah berfikir untuk mencari jalan keluar yang terbaik tanpa adanya kerugian
yang diambil .
Salah satu caranya ialah dengan menerapkan/membiasakan mengikuti
upacara .Karena upacara dianggap dapat mengatasi masalah identitas Nasional
yang sedang terjadi di Indonesia karena didalam keegiatan upacara terkandung
point-point yang menjadi identitas Nasional Indonesia .
Dan masalah salah satu kebudayan nasional yang
telah diakui oleh negara malaysia sebagai milik kebudayan negaranya ialah dengan mengambil tindakan tegas tentang
kebudayaan yang telah diakui oleh nengara lain dan menerapkan kembali hukum / dasar hukum tentang budaya cagar
alam yang di sebutkan “Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi
dari kerusakan dan kehancuran atau kemusnahan dengan cara penyelamatan ,
pengamanan, zonasi, pemeliharan dan pemugaran cagar budaya” Undang Undang Nomor
11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Untuk mempertahankan budaya
kita, bangsa Indonesia telah mengaturnya
dalam UUD 1945
amandemen ke empat, pasal 32 yg terdiri dari 2 ayat.
BAB III
KESIMPULAN
Pendidikan
pancasila merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk
memiliki pengetahuan.
Identitas Nasional
merupakan dasar yang membedakan suatu bangsa dari yang lain. Identitas nasional
Indonesia adalah pancasila globalisasi memiliki dampak buruk yang mengakibatkan
kemerosotannilai-nilai pancasila sehingga diperlukan revilitalisasi pancasila
dengan tujuan mengembalikan pancasila menjadi wacana utama bangsa.
Pada QS.Al-Hujurat ayat 13 adanya pengelompokan bangsa-bangsa dan
bahkan suku-suku.
Pengelompokan manusia lebih mengecil ,tidak lagi dalam bentuk ras
dan rumpun bahasa .Tidaklah ada perbedaan diantara yang satu dengan yang lain
dan tidaklah ada perlunya membangkit-bangkit perbedaan ,melainkan menginsafi
adanya persamaan keturunan .Dan kemulian manusia tidak diukur dengan
keturunannya atau kekayaannya ,melainkan diukur dengan ketaqwaannya kepada
Allah.
Pada QS.Ar-Rum ayat 22 menjelaskan bahwa manusia tersusun atas
rumpunan bahasa dan ras ,hal ini masih bersifat global.
DAFTAR PUSTAKA
Nurwadani,
Paristiyanti, dkk. 2016. Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi.
Hasyim Muhammad
M,ag. 2007.Tafsir Tematis
Al-Qur’an dan Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar